Jumat, April 3, 2026
spot_img

Diduga Rekayasa Kredit Motor, Warga Tuban Jalani Penahanan dan Ajukan Keadilan

Tuban, Lingkaralam.com – M Khoirul Ichbal, warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mengaku menjadi korban dugaan rekayasa kredit kendaraan bermotor yang melibatkan oknum perusahaan leasing dan pihak dealer sepeda motor.

Kepada Lingkaralam.com, Ichbal menuturkan, persoalan tersebut bermula saat dirinya ditawari seorang teman yang masih satu desa untuk mengambil satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street. Dalam tawaran itu, Ichbal dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 3 juta, dengan jaminan bahwa proses pengajuan kredit dipastikan aman dan tidak akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ia meyakinkan semuanya aman dan tidak ada masalah hukum,” ujar Ichbal saat ditemui.

Namun seiring berjalannya waktu, Ichbal mulai menyadari adanya kejanggalan yang diduga kuat merupakan bagian dari rekayasa sejak awal proses kredit. Ia menilai terdapat indikasi kerja sama tidak sehat antara oknum perusahaan leasing dan pihak dealer, yang diduga bertujuan mencari keuntungan pribadi dengan menjadikan dirinya hanya sebagai pihak “atas nama” dalam pengajuan kredit tersebut.

Kecurigaan Ichbal semakin menguat setelah mengetahui bahwa pengajuan kredit tetap disetujui meskipun istrinya tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian kredit, sebagaimana prosedur pembiayaan yang seharusnya berlaku.

“Istri saya sama sekali tidak pernah tanda tangan, tapi pengajuan kredit tetap di-ACC,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ichbal juga mengungkapkan bahwa pengajuan kredit sepeda motor tersebut sempat diajukan ke empat perusahaan leasing berbeda. Dari empat pengajuan tersebut, dua perusahaan leasing tetap merealisasikan kredit, sementara dua lainnya menolak pengajuan tersebut.

Atas kejadian itu, Ichbal mengaku merasa sangat dirugikan dan menilai dirinya telah dijebak dalam mekanisme pembiayaan yang tidak sesuai prosedur serta sarat dugaan pelanggaran.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, Ichbal mengaku mengalami tekanan berat, baik secara mental maupun ekonomi. Ia bahkan menyebut telah menjalani penahanan selama dua bulan dan saat ini berstatus penangguhan penahanan, sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.

Selain dugaan rekayasa kredit, muncul pula tanda tanya terkait integritas dan transparansi proses penegakan hukum, apabila dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara hukum benar terjadi.

Atas kondisi yang dialaminya, Ichbal berharap aparat penegak hukum serta pihak berwenang dapat mengusut tuntas dugaan praktik tidak sehat, baik dalam proses pembiayaan kendaraan bermotor maupun dalam penanganan perkara hukum yang menjerat dirinya.

“Hari ini saya hanya ingin keadilan. Semua dibuka secara terang dan profesional,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan leasing, dealer sepeda motor terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan Ichbal belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi berita.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!