Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek Pembangunan saluran Drainase dan Trotoar Jalan WR Supratman Sisi Timur, Kabupaten Bojonegoro, terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Ada ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan proyek dengan standar atau kriteria yang telah ditetapkan dalam kontrak atau dokumen proyek.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Solusi yang beralamat di jalan Gubeng Kertajaya 7F/51 Surabaya Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp 5.604.546.704,05. Sementara konsultan pengawas adalah Cahya Akbar Cons alamat Desa Sumberagung RT09 RW02 Kecamatan Kepohbaru – Bojonegoro.
Pelaksanaan pekerjaan proyek dengan material utama jenis u-ditch tersebut dalam item lantai dasar terdapat ketidaksesuaian senagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun metode pelaksanaannya.
Diduga kuat lantai dasar dalam proyek tersebut terkesan hanya formalitas dan mengabaikan spesifikasi yang telah ditentukan. Keberadaan lantai dasar yang berfungsi untuk meratakan dan memadatkan dasar saluran, serta mencegah penurunan tanah yang tidak merata tak di dapati dalam proyek tersebut.
Lantai dasar juga berfungsi membantu menyebarkan beban dari struktur u-ditch dan tanah di sekitarnya, sehingga meningkatkan stabilitas dan daya tahan saluran.
Begitupula lantai dasar yang digunakan untuk meratakan atau sambungan antara plat dan beton yang bertujuan untuk mencegah masuknya air dan kotoran, serta memperkuat struktur secara keseluruhan juga tak didapati di proyek tersebut.
Keberadaan item lantai dasar pada u-ditch merupakan salah satu upaya untuk memastikan saluran drainase berfungsi dengan baik dan tahan lama.
Kepatuhan terhadap RAB sangat penting untuk memastikan keberhasilan proyek, menghindari pemborosan anggaran, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Jika terjadi penyimpangan dari RAB, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum, kerugian finansial, dan merusak reputasi proyek.
Kesesuaian spesifikasi menjamin bahwa proyek dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang direncanakan, memastikan bahwa pelaksanaan proyek negara sesuai dengan spesifikasi, pemerintah dapat memastikan bahwa proyek-proyek tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.
Semua pihak yang terlibat dalam proyek negara, termasuk penyedia jasa, pengguna jasa, dan pihak terkait lainnya, harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak proyek.
Kontrak proyek adalah perjanjian hukum yang mengikat semua pihak dan menjadi dasar pelaksanaan serta perlindungan hukum jika terjadi sengketa permasalahan.
Media ini akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak leading sector Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPU PKP CK) maupun konsultan Pengawas proyek.
Oleh : M. Zainuddin



