Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

Pemkab Lamongan, Tak Berkutik Atasi Program PTSL di Desa Lamongrejo 

Lamongan, Lingkaralam.com – Program Pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2025, di Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Konon melibatkan berbagai pihak diantaranya, TNI, POLRI dan ATR/BPN dalam pendampingan.

Namun, dalam realisasi program PTSL tersebut menetapkan biaya Rp 700 ribu per bidang tanah. Biaya tersebut katanya telah melalui proses kesepakatan bersama antara masyarakat pemohon PTSL dan Pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana kegiatan yang dibentuk Pemerintah desa.

Pembiayaan persiapan PTSL telah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu. Sementara biaya paling tinggi ada di wilayah Papua, sekitar Rp 450 ribu.

Meskipun ada kenaikan harga barang dan sejenisnya yang berhubungan dengan kebutuhan penunjang pelaksanaan PTSL. Namun realistiskah jika anggaran yang dibebankan ke masyarakat pemohon sampai 5 kali lipat lebih dari SKB 3 Menteri. Pertanyaan kita selanjutnya, logiskah Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat pokmas dengan menetapkan biaya hingga Rp 700 ribu.

“Kami sebagai warga masyarakat, sudah selayaknya dapat membedakan apa saja yang termasuk pungutan liar (Pungli) dan apa saja hal yang termasuk landasan peraturan sesuai dengan SKB 3 Mentri.

Meskipun istilah yang digunakan adalah kesepakatan, namun jika dalam biaya tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktunya bersifat wajib dan mengikat bagi para pemohon program PTSL.

Sementara Kepala Desa Lamongrejo, Suroso, beserta Camat Ngimbang, Bambang Purnomo. Masif tidak memberi komentar ketika media berupaya untuk mengkonfirmasi ihwal Rp 700 ribu biaya program PTSL melalui pesan sms WhatsApp.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!