Selasa, Januari 14, 2025
spot_img

Beragam Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban, Masyarakat Dorong Pertamina dan Polisi Tingkatkan Pengawasan (Jilid 2) 

Tuban, Lingkaralam.com – Kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal semakin marak di Tuban. Aktivitas ini mendapat sorotan dari masyarakat. Mereka berharap Tuban tidak menjadi salah satu daerah rawan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Modus yang digunakan oleh para oknum mafia BBM bersubsidi ini diduga melibatkan kerjasama antara petugas SPBU dengan sopir truk yang telah memodifikasi kendaraannya sehingga bisa menampung ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar.

Beberapa SPBU di Tuban yang selama ini sering menjadi tempat transaksi pembelian Solar Subsidi para Mafia BBM tersebut diantaranya SPBU Rengel, Plumpang, Palang, Jenu dan Merakurak.

Bukan hanya menggunakan modus truk. Praktik dan modus lain para mafia BBM bersubsidi juga menggunakan motor pribadi yang telah dimodifikasi sehingga bisa mengangkut banyak jeriken yang BBM subsidi secara sekaligus.

Pelaku BBM ilegal ini membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Saat pengisian solar terdapat selang yang tersambung di tandon air (bul) yang ditaruh di bak truk. Setiap truk biasanya terdapat 2 hingga 3 bul. Satu bul-nya dapat menampung solar hingga 1 ton atau 1000 liter. Satu harinya mereka bisa mengumpulkan puluhan ribu liter BBM bersubsidi.

Informasi yang diterima media ini, diperoleh keterangan para pelaku BBM bersubsidi menggunakan banyak barcode yang sebenarnya bukan atas nama mereka. Beberapa barcode tersebut diantaranya barcode pembelian BBM bersubsidi dari sektor pertanian maupun perikanan.

Semakin beragamnya modus dan aksi para mafia BBM bersubsidi ini membuat masyarakat semakin prihatin. Mereka berharap pihak kepolisian maupun Pertamina dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi seiring dengan beragamnya modus penyelewengan BBM bersubsidi.

“Kita berharap Pertamina maupun pihak kepolisian intensif melakukan pengawasan penyaliran BBM bersubsidi. Karena kian hari aksi mereka kian marak dan semakin terang-terangan. Akhirnya bukan negara saja yang dirugikan, tapi hak rakyat juga mereka tilap,” kata salah seorang warga.

Seperti diketahui, dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Terkait BBM bersubsidi, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Laman Pertamina juga menyebutkan, jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik- praktik kecurangan di lapangan ihwal BBM Subsidi maupun LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya akan diketahui apabila melaporkan tindak penyalahgunaan karena BPH Migas akan merahasiakan hal tersebut.

Pertamina menegaskan, konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.

Oleh: Moh Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!