Kamis, Agustus 27, 2026
spot_img

Bongkaran Rumah Dinas Kesehatan Soko: Besi Sempat Dijual, Siapa yang Bertanggung Jawab? (Jilid 3)

TUBAN, Lingkaralam.com — Polemik material bekas pembongkaran rumah dinas kesehatan di Jalan Raya Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, belum sepenuhnya selesai. Setelah besi hasil bongkaran yang sebelumnya disebut sempat dijual akhirnya dikembalikan ke puskesmas, kini muncul pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya material tersebut dari penguasaan puskesmas.

Pengembalian besi setelah pemberitaan sebelumnya justru membuka persoalan baru. Sebab, sebelumnya Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, drg. Roikan, M.H., menyatakan hasil bongkaran telah sesuai prosedur, dibuatkan berita acara, dilaporkan kepada bidang aset BPKAD, serta diamankan di puskesmas.

“Setelah saya cross-check, ternyata semua sudah sesuai prosedur,” kata Roikan.

Ia juga menyebut material hasil bongkaran telah diamankan oleh pihak puskesmas dan akan digunakan kembali untuk kebutuhan puskesmas.

Namun, kondisi faktual yang kemudian terungkap berbeda. Besi hasil bongkaran ternyata tidak berada di puskesmas sebagaimana keterangan tersebut. Material itu disebut telah terlanjur dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan baru dikembalikan setelah persoalan pengelolaannya diberitakan.

Perbedaan antara keterangan tersebut dengan kondisi fisik material menjadi titik penting yang perlu dijelaskan.

Jika pada saat pengecekan Dinkes menyatakan material telah diamankan dan seluruh proses sesuai prosedur, bagaimana besi tersebut kemudian bisa keluar dari penguasaan puskesmas hingga sampai ke tempat penjualan?

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang membawa material tersebut, kapan dikeluarkan, siapa yang memberikan izin, serta apakah terdapat dokumen serah terima atau dasar administratif yang menjadi alasan keluarnya besi dari lokasi penyimpanan.

Seorang pemerhati kebijakan publik di Tuban yang juga seorang akademisi lokal menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak berhenti hanya karena material sudah dikembalikan.

“Pengembalian barang memang menyelesaikan persoalan secara fisik, tetapi belum menjawab bagaimana barang tersebut bisa keluar. Kalau benar sebelumnya sudah dinyatakan diamankan dan sesuai prosedur, maka harus dijelaskan titik di mana pengawasan itu tidak berjalan,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membedakan antara pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik aset.

“Jangan hanya melihat ada berita acara kemudian menyimpulkan semuanya selesai. Harus dicocokkan antara berita acara dengan barang fisiknya. Kalau barang tidak ada, itu harus menjadi pertanyaan dalam pemeriksaan,” katanya.

Ia menilai APH Tuban juga patut memberikan perhatian apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pengeluaran atau penjualan material tanpa dasar kewenangan.

“Kalau memang ada pihak yang mengambil dan menjual aset pemerintah tanpa kewenangan, tentu perlu ditelusuri. Siapa pelakunya, bagaimana barang bisa keluar, kepada siapa dijual, berapa nilainya, dan atas dasar apa. APH bisa melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan duduk persoalannya,” ujarnya.

Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), material hasil pembongkaran tidak dapat diperlakukan sebagai barang pribadi. Pengelolaan, pemanfaatan, pemindahtanganan maupun penghapusannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

 

Karena itu, pengembalian besi ke puskesmas tidak seharusnya menjadi akhir dari persoalan.

Justru, pengembalian tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri perjalanan material sejak pembongkaran hingga kembali ke puskesmas.

Dinkes P2KB dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban perlu menjelaskan secara terbuka daftar material hasil bongkaran, berita acara, pihak yang menerima atau mengamankan material, serta kronologi keluarnya besi dari lokasi.

Selain itu, keberadaan material lain seperti kayu juga perlu dipastikan. Warga sebelumnya menyebut material kayu hasil pembongkaran cukup banyak. Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak hanya menyangkut besi, tetapi seluruh material yang dihasilkan dari pembongkaran.

Pemerhati kebijakan publik tersebut juga menegaskan bahwa nilai material bukan menjadi ukuran utama dalam pengawasan aset pemerintah.

“Sekalipun nilainya tidak besar, prinsipnya tetap aset pemerintah. Kalau pengawasannya longgar terhadap barang yang nilainya kecil, itu justru bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset,” katanya.

Kini publik menunggu penjelasan yang lebih konkret: siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya besi, bagaimana material tersebut bisa dijual, dan mengapa barang yang sebelumnya dinyatakan telah diamankan baru kembali setelah persoalan ini diberitakan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan setiap material hasil pembongkaran aset pemerintah memiliki status, keberadaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!