Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img

Pengadilan Agama Bojonegoro Kini Lebih Banyak Menangani Gugatan Istri, Fenomena ‘Memproduksi Duda’ Jadi Sorotan

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Fenomena perceraian di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan perubahan pola dalam beberapa tahun terakhir. Perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro lebih banyak berasal dari gugatan yang diajukan istri terhadap suaminya dibandingkan permohonan cerai yang diajukan suami.

Data perkara yang disampaikan Anggota Dewan Pendidikan Bojonegoro, H. Sholikin Jamik, menunjukkan tren tersebut terjadi secara konsisten dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2023, tercatat 432 perkara cerai talak (CT), yakni perceraian yang diajukan suami, sedangkan cerai gugat (CG) yang diajukan istri mencapai 1.221 perkara. Total perkara perceraian mencapai 1.655 perkara.

Pada 2024, perkara cerai talak tercatat 405 perkara, sementara cerai gugat meningkat menjadi 1.283 perkara, dengan total 1.688 perkara.

Tren tersebut kembali meningkat pada 2025. Perkara cerai talak tercatat 451 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 1.438 perkara. Total perkara perceraian mencapai 1.889 perkara.

Jika melihat perbandingan tersebut, perkara cerai gugat berada lebih dari tiga kali lipat dibandingkan cerai talak pada sejumlah periode. Kondisi itu kemudian memunculkan selorohan di tengah masyarakat bahwa PA Bojonegoro kini lebih banyak “memproduksi duda” ketimbang janda.

Namun, di balik istilah tersebut terdapat perubahan sosial yang lebih kompleks. Menurut Sholikin Jamik, meningkatnya gugatan cerai dari pihak istri tidak semata-mata dapat dipahami sebagai persoalan ketidaksabaran perempuan dalam mempertahankan rumah tangga.

“Dulu perempuan terjebak, sekarang perempuan memilih,” menjadi gambaran atas perubahan posisi perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat.

Ekonomi Menjadi Salah Satu Faktor Dominan

Sholikin menilai faktor ekonomi menjadi salah satu persoalan utama yang dapat memicu keretakan rumah tangga.

Perubahan kondisi ekonomi keluarga, ketika suami tidak mampu memberikan nafkah, kehilangan pekerjaan, memiliki kebiasaan berjudi atau mengelola keuangan secara buruk, dinilai dapat meningkatkan tekanan dalam rumah tangga.

Di sisi lain, semakin banyak perempuan yang memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri membuat ketergantungan ekonomi terhadap pasangan tidak lagi sebesar masa lalu.

Kondisi tersebut memberikan pilihan lebih besar kepada perempuan ketika menghadapi rumah tangga yang dianggap tidak lagi sehat.

Kesadaran Hukum Perempuan Meningkat

Selain faktor ekonomi, meningkatnya kesadaran hukum juga disebut menjadi bagian dari perubahan tersebut.

Perempuan kini lebih mudah memperoleh informasi mengenai hak-haknya dalam perkawinan, termasuk melalui media sosial, layanan bantuan hukum maupun layanan yang tersedia di lingkungan pengadilan.

Akses informasi tersebut membuat perempuan lebih memahami bahwa persoalan seperti kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, tidak adanya nafkah maupun persoalan serius lainnya memiliki konsekuensi hukum.

Kemudahan akses terhadap layanan pengadilan juga membuat perempuan memiliki keberanian lebih besar untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui jalur hukum.

Standar Kehidupan Rumah Tangga Ikut Berubah

Menurut Sholikin, perubahan nilai sosial juga berpengaruh terhadap cara pasangan memandang perkawinan.

Jika pada masa lalu keberlangsungan rumah tangga sering diukur sebatas kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, kini ukuran tersebut berkembang menjadi persoalan komunikasi, kesetiaan, penghargaan, tanggung jawab dan kualitas hubungan.

Pandangan untuk bertahan semata-mata demi anak juga mulai mengalami perubahan.

Sebagian pasangan menilai rumah tangga yang penuh konflik justru dapat memberikan dampak buruk terhadap perkembangan anak dibandingkan perceraian yang ditempuh melalui proses hukum.

Di sisi lain, stigma sosial terhadap perempuan berstatus janda juga dinilai mulai mengalami perubahan. Perempuan yang bercerai tidak selalu dipandang sebagai pihak yang gagal mempertahankan rumah tangga.

Perubahan Peran Suami dan Istri

Perubahan peran dalam keluarga juga menjadi faktor yang tidak dapat dilepaskan.

Perempuan yang bekerja dan bahkan menjadi salah satu penopang utama ekonomi keluarga dapat mengalami tekanan ketika tanggung jawab rumah tangga tidak berjalan secara seimbang.

Persoalan tersebut dapat semakin kompleks ketika suami dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

Selain itu, perkembangan teknologi dan media sosial juga membuka ruang baru bagi konflik rumah tangga, mulai dari persoalan komunikasi hingga dugaan perselingkuhan yang bermula dari interaksi melalui telepon genggam.

Judi Online dan Perselingkuhan Ikut Disorot

Fenomena baru yang turut menjadi perhatian adalah judi online.

Menurut Sholikin, judi online dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga karena menyebabkan utang, kebohongan dan hilangnya penghasilan rumah tangga. Ia menyebut judi online termasuk salah satu faktor yang muncul dalam perkara perceraian di Bojonegoro.

Perselingkuhan melalui perangkat digital juga menjadi persoalan baru. Kehadiran WhatsApp, Facebook, TikTok dan berbagai platform media sosial membuat komunikasi dengan orang lain menjadi semakin mudah dan dapat berkembang menjadi persoalan dalam rumah tangga.

Sholikin juga menyinggung persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan data yang ia sampaikan, pada 2025 terdapat 105 kasus KDRT, dengan 92 di antaranya disebut pelakunya perempuan.

Fenomena tersebut, menurut dia, perlu dilihat secara lebih mendalam karena dapat berkaitan dengan akumulasi tekanan ekonomi maupun konflik rumah tangga yang berlangsung dalam waktu panjang.

Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, perceraian bukan sesuatu yang dilarang secara mutlak. Gugatan cerai atau khulu’ dapat ditempuh ketika terdapat alasan yang dibenarkan.

Namun, perceraian tetap bukan pilihan yang semestinya diambil secara tergesa-gesa. Upaya perdamaian dan mediasi menjadi bagian penting sebelum pasangan benar-benar memutuskan untuk mengakhiri perkawinan.

Karena itu, meningkatnya angka cerai gugat tidak cukup hanya dibaca sebagai tanda semakin banyak perempuan yang memilih meninggalkan suaminya.

Fenomena tersebut juga menjadi cermin adanya perubahan struktur ekonomi keluarga, meningkatnya kesadaran hukum perempuan, perubahan standar kebahagiaan dalam perkawinan, serta munculnya persoalan baru seperti judi online dan konflik yang dipicu media sosial.

Dengan jumlah cerai gugat yang secara konsisten jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak, perubahan tersebut menunjukkan bahwa perempuan kini memiliki ruang lebih besar untuk menentukan masa depan rumah tangganya.

Bukan sekadar persoalan “perempuan tidak sabar”, tetapi tentang bagaimana relasi suami-istri mengalami perubahan di tengah tekanan ekonomi dan transformasi sosial.

Dulu perempuan cenderung bertahan karena keterbatasan pilihan. Kini, ketika pilihan dan akses hukum semakin terbuka, sebagian perempuan memilih mengakhiri perkawinan yang dianggap tidak lagi mampu memberikan rasa aman, tanggung jawab dan kehidupan yang layak.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!