Rabu, Juli 8, 2026
spot_img

Diduga Ada Selisih Harga Gabah dalam LPJ HIPPA Sido Makmur Pandanwangi Tuban, Nilainya Hampir Rp28 Juta

TUBAN, Lingkaralam.com – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pendapatan Hasil Panen HIPPA Sido Makmur Musim Tanam VI periode Januari–Mei 2026 di Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian publik. Petani mempertanyakan dasar penetapan harga gabah yang tercantum dalam laporan, dinilai berbeda dengan harga gabah saat panen berlangsung.

Berdasarkan salinan dokumen LPJ yang diterima redaksi, total hasil panen tercatat mencapai 81.995 kilogram dengan nilai pendapatan sebesar Rp529.638.800.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, HIPPA Timur menghasilkan panen sebanyak 48.708 kilogram dengan harga jual gabah Rp6.500 per kilogram, sehingga nilai penjualan tercatat sekitar Rp316 juta.

Sementara itu, wilayah HIPPA Barat menghasilkan gabah 33.287 kilogram dengan harga jual Rp6.400 per kilogram, dengan total nilai penjualan Rp213 juta.

Perbedaan harga gabah antara HIPPA timur dan barat dalam satu musim panen menjadi pertanyaan sejumlah petani. Mereka menilai kedua wilayah dipanen pada periode yang sama, namun harga yang dicantumkan dalam LPJ justru berbeda.

Panennya bersamaan, kenapa harga di LPJ bisa berbeda? Kami berharap ada penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” ujar salah seorang petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain itu, sejumlah petani juga mengaku harga gabah pada saat itu kisaran Rp6.800 per kilogram. Muncul dugaan adanya selisih nilai yang cukup signifikan dibandingkan harga yang tercantum dalam LPJ.

Jika harga gabah Rp6.800 per kilogram, maka terdapat selisih Rp300 per kilogram pada HIPPA Timur. Dengan jumlah panen 48.708 kilogram, nilai selisihnya mencapai sekitar Rp14.612.400.

Sedangkan pada HIPPA Barat, selisih harga mencapai Rp400 per kilogram. Dengan julah panen 33.287 kilogram, potensi selisih nilainya sekitar Rp13.314.800.

Apabila kedua nilai tersebut dijumlahkan, maka terdapat potensi perbedaan sebesar Rp27.927.200 atau mendekati Rp28 juta.

Angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan harga gabah Rp6.800 per kilogram yang disampaikan sejumlah petani. Perhitungan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara, kerugian petani, maupun dugaan penyimpangan, sebelum terdapat penjelasan resmi mengenai mekanisme penjualan gabah dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Perbedaan harga kemungkinan dipengaruhi berbagai faktor, seperti kualitas gabah, kadar air, waktu transaksi penjualan, biaya angkut, biaya operasional, maupun kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengurus HIPPA Sido Makmur, Pemerintah Desa Pandanwangi, serta pihak-pihak terkait mengenai dasar penetapan harga gabah yang tercantum dalam LPJ.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, Lingkaralam.com akan memuat hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait setelah konfirmasi diperoleh.(Redaksi).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!