Rabu, Juli 1, 2026
spot_img

Mengurai Tanggung Jawab di Balik Temuan BPK Proyek Puskesmas Ngraho (Jilid 3)

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Proyek pembangunan Gedung Baru Puskesmas Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Nilai temuan mencapai sekitar Rp600 juta pada proyek dengan pagu anggaran Rp10,2 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp9,3 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan temuan tersebut berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia jasa. Menurut dia, hingga masa kontrak berakhir pada akhir 2025, pekerjaan belum rampung sehingga penyedia mengajukan permohonan perpanjangan waktu.

“Pada akhir tahun 2025 pekerjaan memang belum selesai sampai masa kontrak berakhir. Penyedia kemudian mengajukan permohonan perpanjangan waktu dan PPK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan pada awal 2026,” kata Ninik Susmiati, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, sisa pembayaran proyek selanjutnya direncanakan melalui APBD Perubahan 2026. Namun hingga batas waktu tambahan yang diberikan berakhir, penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

“Karena penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang diberikan PPK, maka dikenakan denda keterlambatan. Bahkan keterlambatan itu masih berlanjut setelah masa perpanjangan, sehingga nilai dendanya menjadi besar, sekitar Rp600 juta,” ujarnya.

Di sisi lain, proyek ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah sebagian atap teras depan bangunan ambrol sebelum gedung difungsikan. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan konstruksi, efektivitas pengawasan, serta pengendalian proyek sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian.

Untuk memperoleh penjelasan lebih rinci, media ini telah meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Bojonegoro, Imam Wahyudi, yang sekaligus PPK kegiatan tersebut, terkait rincian temuan BPK, dasar pemberian perpanjangan waktu, status penyetoran denda ke Kas Daerah, hasil pengujian teknis bangunan pascaperbaikan, hingga evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Redaksi juga telah meminta tanggapan Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, terkait evaluasi proyek Puskesmas Ngraho serta arah pembenahan pelaksanaan proyek infrastruktur agar lebih tepat waktu, berkualitas, dan akuntabel. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons dari yang bersangkutan.

Kasus Puskesmas Ngraho menjadi pengingat pentingnya tata kelola proyek infrastruktur publik yang mengedepankan ketepatan waktu, kualitas pekerjaan, dan pengawasan yang efektif. Tindak lanjut atas temuan BPK, penyelesaian kewajiban penyedia, serta kepastian keamanan bangunan akan menjadi indikator penting sebelum gedung tersebut dapat diserahterimakan secara penuh dan dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!