Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

Mengurai Tanggung Jawab di Balik Temuan BPK Proyek Puskesmas Ngraho (Jilid 3)

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Proyek pembangunan Gedung Baru Puskesmas Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Nilai temuan mencapai sekitar Rp600 juta pada proyek dengan pagu anggaran Rp10,2 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp9,3 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan temuan tersebut berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia jasa. Menurut dia, hingga masa kontrak berakhir pada akhir 2025, pekerjaan belum rampung sehingga penyedia mengajukan permohonan perpanjangan waktu.

“Pada akhir tahun 2025 pekerjaan memang belum selesai sampai masa kontrak berakhir. Penyedia kemudian mengajukan permohonan perpanjangan waktu dan PPK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan pada awal 2026,” kata Ninik Susmiati, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, sisa pembayaran proyek selanjutnya direncanakan melalui APBD Perubahan 2026. Namun, hingga batas waktu tambahan yang diberikan berakhir, penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

“Karena penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang diberikan PPK, maka dikenakan denda keterlambatan. Bahkan keterlambatan itu masih berlanjut setelah masa perpanjangan, sehingga nilai dendanya menjadi besar, sekitar Rp600 juta,” ujarnya.

Menanggapi mekanisme pengenaan sanksi tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Bojonegoro, Imam Wahyudi, mengatakan denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak dan mulai dihitung sejak hari pertama masa perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

“Denda keterlambatan dihitung sejak hari pertama tambahan waktu yang diberikan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak,” kata Imam.

Ia menambahkan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan terutama dipengaruhi kendala cuaca. Menurutnya, pada awal pelaksanaan konstruksi proyek telah memasuki puncak musim hujan sehingga memengaruhi progres pekerjaan. Meski demikian, rekanan telah melakukan berbagai upaya percepatan, seperti lembur kerja dan penambahan tenaga kerja. Namun, pekerjaan tetap tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam kontrak.

Di sisi lain, proyek ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah sebagian atap teras depan bangunan ambrol sebelum gedung difungsikan. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan konstruksi, efektivitas pengawasan, serta pengendalian proyek sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian.

Media ini juga telah meminta penjelasan kepada Imam Wahyudi mengenai rincian nilai temuan BPK, termasuk proporsi antara denda keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan, status penyetoran ke Kas Daerah, hasil pengujian teknis bangunan pascaperbaikan, serta evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Imam Wahyudi belum memberikan tanggapan atas pertanyaan lainnya.

Redaksi turut meminta tanggapan Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, terkait evaluasi proyek Puskesmas Ngraho serta langkah pembenahan pelaksanaan proyek infrastruktur agar lebih tepat waktu, berkualitas, dan akuntabel. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons dari yang bersangkutan.

Kasus Puskesmas Ngraho menjadi pengingat pentingnya tata kelola proyek infrastruktur publik yang mengedepankan ketepatan waktu, kualitas pekerjaan, dan pengawasan yang efektif. Tindak lanjut atas temuan BPK, penyelesaian kewajiban penyedia, serta kepastian keamanan bangunan akan menjadi indikator penting sebelum gedung tersebut dapat diserahterimakan secara penuh dan dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!