Bojonegoro, Lingkaralam.com – Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Blongsong Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Melayani pembeli mengunakan jeriken plastik. Satu jeriken kapasitas sekitar 30 liter.
Pemantauan media terdapat BBM jenis pertalite sekitar 17 jeriken warna biru. Ketika oknum oprator SPBU di konfirmasi mengatakan, bahwa BBM jenis Pertalite ini adalah tandon sementara. Karena tangki box sudah penuh,”kata oprator.
Diduga semua ini modus yang di lakukan para oknum oprator SPBU dengan mafia BBM, Praktik ini di lakukan dengan kondisi sepi di waktu malam, semua ini demi mendapatkan keuntungan besar.Tragis memang, namun itulah fenomena sebenarnya di lapangan.
Salah seorang warga setempat yang namanya tidak ingin dipublikasikan menyebutkan, bahwa trik tersebut telah lama dilakukan. Sebenarnya modus pengurasan BBM jenis pertalite sudah lama menjalani kegiatan seperti itu. Selama ini dilakukan pada saat malam hari dengan kondisi SPBU sepi.
Semakin beragamnya modus dan aksi para mafia BBM jenis pertalite subsidi ini membuat masyarakat semakin prihatin. Mereka berharap pihak kepolisian maupun Pertamina dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi seiring dengan beragam modus penyelewengan BBM bersubsidi.
“Kita berharap pihak kepolisian maupun Pertamina intensif melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena kian hari aksi mereka kian marak dan semakin terang-terangan. Akhirnya bukan negara saja yang dirugikan, tapi hak rakyat juga mereka tilap,” kata salah seorang warga.
Informasi yang diperoleh dari warga sekitar menyebutkan, pelaku BBM bersubsidi ini menggunakan modus dengan memanfaatkan mesin pompa khusus untuk kendaraan roda dua yang pembelian BBM pertalite tidak mengunakan QR code.
Semakin beragamnya modus dan aksi para mafia BBM bersubsidi ini membuat masyarakat semakin prihatin. Mereka berharap pihak kepolisian maupun Pertamina dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM jenis pertalite subsidi.
“Kita berharap Pertamina maupun pihak kepolisian intensif melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena setiap hari aksi mereka kian marak dan semakin terang-terangan. Akhirnya bukan negara saja yang dirugikan, tapi hak rakyat juga mereka tilap,” kata salah seorang warga.
Seperti diketahui, dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Terkait BBM bersubsidi, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Oleh : M. Zainuddin