Jumat, Maret 21, 2025
spot_img

SPBU di Bojonegoro, Melayani BBM Jenis Pertalite, Mengunakan Jeriken Plastik 

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi saat ini marak di Bojonegoro. Beragam trik yang dilalukan para oknum mafia BBM dan oprator SPBU guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Penyalah gunaan BBM bersubsidi juga terdapat di SPBU Desa Blongsong Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Tampak di area lokasi SPBU ada sejumlah 17 jeriken warna biru jenis pertalite.

Modus yang digunakan para oknum oprator SPBU ini diantaranya dengan memanfaatkan kondisi sepi pada malam hari dengan cara mengisi beberapa jeriken yang selanjutnya di angkut menggunakan kendaraan roda empat.

Selanjutnya BBM subsidi jenis pertalite tersebut di jual kepada pengecer seperti pom mini dan pengecer lainnya. Dilokasi SPBU tersebut tertangkap kamera pewarta lingkaralam.com sekitar 17 jeriken warna biru. Satu jeriken berkapasitas kurang lebih 35 liter.

Salah seorang warga setempat yang namanya tidak ingin dipublikasikan menyebutkan, bahwa praktik tersebut telah lama dilakukan, namun pihak dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata.

“Sebenarnya trik pengurasan BBM jenis pertalite sudah lama menjalani kegiatan seperti itu. Selama ini dilakukan pada saat malam hari dengan kondisi SPBU sepi,” katanya, Rabu (12/02/2025).

Semakin beragamnya modus dan aksi para mafia BBM jenis pertalite subsidi ini membuat masyarakat semakin prihatin. Mereka berharap pihak kepolisian maupun Pertamina dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi seiring dengan beragamnya modus penyelewengan BBM bersubsidi.

Semakin beragamnya modus dan aksi para mafia BBM bersubsidi ini membuat masyarakat semakin prihatin. Mereka berharap pihak kepolisian maupun Pertamina dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM  jenis pertalite subsidi.

“Kita berharap Pertamina maupun pihak kepolisian intensif melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena setiap hari aksi mereka kian marak dan semakin terang-terangan. Akhirnya bukan negara saja yang dirugikan, tapi hak rakyat juga mereka tilap,” kata salah seorang warga.

Seperti diketahui, dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM bersubsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Terkait BBM bersubsidi, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Di laman Pertamina juga menyebutlan, jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik- praktik kecurangan di lapangan ihwal BBM Subsidi maupun LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya akan diketahui apabila melaporkan tindak penyalahgunaan karena BPH Migas akan merahasiakan hal tersebut.

Disebutkan pula di laman Pertamin, bahwa konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.(Tim/La).

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!