Tuban, Lingkaralam.com – Penyalahgunaan kewenangan (Abuse of Power) merupakan hal yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Secara konseptual, penyalahgunaan jabatan hingga melampaui batas wilayah kewenangan yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seseorang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00, dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Namun, hingga saat ini belum ada publikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun aparat penegak hukum (APH) ihwal keberadaan oknum pengawas proyek dari dinas yang berinisial (N dan H) dalam menyalah gunakan kewenangan atau kedudukan sebagai pengawas di Kabupaten Tuban.
Hal ini seolah-olah tidak bisa tersentuh karena pengawas memiliki jabatan atau kedudukan yang berpengaruh besar di wilayah proyek lapangan. Para pelaksana proyek pun merasa terganggu dengan ulah pengawas tersebut, kenapa tidak, kalau tidak dikasih subkontrak dalam realisasi pekerjaan dipersulit.”ungkapan kontraktor kepada media lingkaralam.com pekan lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun elemen Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya dan kesulitan menghadapi oknum pengawas sebuah proyek negara, yang memanfaatkan kedudukannya sebagai pejabat pengawas di wilayah Kecamatan Soko, Rengel, Grabagan, Plumpang dan Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.
Sebuah masalah besar oknum pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban, ikut peran sebagai subkontrak dalam realisasi proyek di Tuban. Hal ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, baik dari strata pemerintah daerah maupun pusat.
Media ini berencana akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban, ihwal pengawas proyek DPU Tuban, pengawas ikut borong kerja serta suplai matrial.(Bersambung).