Jumat, Desember 13, 2024
spot_img

Menara Telkomunikasi Seluler di Tuban, Melanggar Perbup Nomer 59 Tahun 2018

Tuban, Lingkaralam.com, – Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tuban nomer 59 Tahun 2018 sudah ditetapkan dan diundangkan di Tuban pada 25 Oktober Tahun 2018 tentang pembangunan tower atau menara telkomunikasi, Sabtu (20/07/2024).

Pasal 11 ayat (1) Perbup nomer 59 Tahun 2018 menyebutkan, tentang zonasi kawasan rural sebagai mana di maksud dalam pasal 8 ayat (3) harus memiliki kecukupan jarak udara minimal 1.500 (seribu lima ratus) meter dari menara eksisting terdekat.

Pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat digunakan sebagai menara telekomunikasi bersama, setiap menara telkomunikasi bersama harus dapat menampung paling sedikit 3 (tiga) operator telekomunikasi.

Diantara poin-poin dalam Perbup nomer 59 Tahun 2018 Pasal 11 ayat (1) tentang jarak zonasi kawasan rural 1.500 meter dari menara eksisting terdekat, fakta di lapangan banyak sebuah menara seluler yang beroprasi, meskipun melangar Peraturan Bupati Tuban nomer 59 Tahun 2018.

Diantaranya pembangunan menara telkomunikasi di Desa Sumurgung Kecamatan Montong ihwal jarak zonasi masih kurang  2,30 meter dari menara eksisting terdekat,  kemudian di Desa Jegulo dan Desa Bangunrejo persoalannya juga sama ihwal jarak kecukupan tidak sesuai dengan Perbup.

Menara tersebut sudah berdiri lama, kemudian sudah beroprasi, bahkan melangar Peraturan Bupati Tuban tentang jarak zonasi menara kurang 1.500 meter dari eksisting terdekat, parah lagi pihak dinas terkait memberi rekom agar terbit sebuah dokumen perizinan.

DPRD Tuban Ketua Komisi 2 Mas Hadi mengatakan kepada lingkaralam.com, meminta Satpol PP untuk menghentikan sementara sampai perizinan keluar, kita akan update dan raker dengan kominfo tentang pengawasan pendirian tower.

Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, SH., MH, mengatakan aturan yang tim gunakan, sudah kami arahkan di geser sesuai aturan.

Tim sebenarnya ingin menara bisa diakomodir karena masyarakat juga butuh internet. sehingga saat ini Tim sedang menyusun  aturan perubahan biar lebih flexible,” kata Arif Handoyo.(Tim LA).

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!