Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Pupuk Subsidi di Desa Maibit Diduga Jadi Komoditas Dagang, KP3 dan Dinas Pertanian Tuban Didesak Turun Tangan (Jilid 1) 

TUBAN, Lingkaralam.com – Penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya penjualan pupuk kepada petani dengan harga yang diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petani disebut harus membayar sekitar Rp102 ribu per zak saat melakukan pembelian melalui kelompok tani. Sementara bagi petani yang tidak menggunakan KTP atau tidak tercatat sebagai penerima, harga pupuk disebut mencapai Rp125 ribu per zak.

Selain persoalan harga, sejumlah warga juga mengeluhkan adanya dugaan praktik penjualan kembali pupuk bersubsidi oleh penerima kepada petani lain dengan harga yang lebih tinggi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani.

Salah seorang petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku harga pupuk yang diterimanya berbeda dengan informasi HET yang diketahuinya.

“Kalau memang pupuk subsidi, seharusnya dijual sesuai harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami sebagai petani tentu berharap tidak ada tambahan harga yang memberatkan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Petani lainnya mengaku kerap mendengar adanya pupuk subsidi yang berpindah tangan setelah diterima oleh anggota kelompok tani. Menurutnya, kondisi tersebut sudah menjadi pembicaraan di kalangan petani setempat.

Menurut warga tersebut, sebagian petani menilai pupuk yang seharusnya digunakan sendiri oleh penerima justru diduga diperjualbelikan kembali kepada petani lain dengan harga yang lebih tinggi. Akibatnya, petani yang tidak memperoleh alokasi subsidi harus membeli dengan harga yang lebih mahal.

“Kalau memang ada yang menjual lagi pupuk subsidi untuk mencari keuntungan, tentu itu perlu ditertibkan. Yang dirugikan akhirnya petani juga,” kata seorang warga lainnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagai berikut:

Jenis Pupuk HET per Kg HET per Zak (50 Kg)
Urea Rp1.800 Rp90.000
NPK Phonska Rp1.840 Rp92.000
ZA Rp1.360 Rp68.000
Organik Rp640 Rp32.000
NPK Kakao Rp2.640 Rp132.000

Dengan demikian, apabila pupuk yang dijual kepada petani merupakan pupuk subsidi jenis Urea atau NPK Phonska kemasan 50 kilogram, maka harga Rp102 ribu hingga Rp125 ribu per zak sebagaimana dikeluhkan petani berada di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Namun demikian, jenis pupuk dan mekanisme penyalurannya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Apabila informasi tersebut benar, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut harga jual pupuk, tetapi juga menyentuh aspek ketepatan sasaran penerima subsidi. Sebab, pupuk bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam sistem e-RDKK untuk digunakan pada lahan yang telah diverifikasi.

Praktik penjualan kembali pupuk bersubsidi berpotensi menggeser tujuan utama program subsidi yang disiapkan pemerintah untuk membantu menekan biaya produksi petani. Selain berpotensi menyebabkan kenaikan harga di tingkat petani, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi pemerataan akses terhadap pupuk bersubsidi.

Dari perspektif tata kelola, kelompok tani memiliki peran penting dalam memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, apabila ditemukan adanya perbedaan harga maupun dugaan peredaran kembali pupuk bersubsidi, perlu dilakukan klarifikasi dan penelusuran oleh pihak yang berwenang.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban bersama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang. Penelusuran diperlukan untuk memastikan kesesuaian harga jual dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menilai ada atau tidaknya penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani maupun penerima manfaat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pengurus kelompok tani maupun instansi terkait mengenai informasi tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!