Jumat, November 8, 2024
spot_img

Demi Meraup Untung Besar,Warga Berinisial (MJT) Diduga Palsukan Merek Pompa Air

Lingkaralam.com, Bojonegoro – Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membeli barang. Saat ini banyak praktik pemalsuan merek yang beredar di kawasan Bojonegoro. Seperti Diesel pompa air merek Honda.Jumat (24/03/2023).

Demi Meraup untung besar, Warga yang berinisial MJT di kawasan Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro diduga menjual pompa air dengan merek Honda WB 30 XT. Praktik MJT sejak beberapa tahun lalu. Hingga kini pemalsuan merek yang dia lakukan belum terendus Aparat Penegak Hukum (APH).

Modusnya, MJT membeli pompa air merek Ecolite TP 80 di toko dengan harga sekitar Rp 1,5 juta, setelah itu pompa air merek tersebut diganti dengan merk Honda tipe WB 30 XT. Alasannya dengan merek tersebut harga jualnya bisa berlipat. Setelah itu Mjt menjualnya dengan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta sesuai jarak tempuh pengiriman. Di pasaran harga pompa air merek Honda berkisar Rp 4,5 juta.

Salah seorang Warga Bojonegoro kota yang juga membeli pompa air itu mengatakan, dirinya tertarik membelinya karena harganya yang murah.

“Di pasaran pompa air merk Honda tipe WB 30 XT harga sekitar 4 jutaan lebih. Tapi lewat Mjt harganya cuma 2 jutaan. Saya membelinya lewat aplikasi Facebook,” katanya.

Diketahui, Mjt menjual pompa air palsu seharga 2 jutaan hanya di kawasan Bojonegoro. Hal ini seperti pengakuan kurir yang mengantarkan barang dengan merk palsu tersebut. Kurir mengantar barang palsu tersebut ke konsumen menggunakan jasa kurir, namun masih dikemas dengan kardus pompa air merk Ecolite TP 80.

Sang Kurir ketika dikonfirmasi pewarta Lingkaralam.com saat melakukan COD (Cash On Delivery) di terminal Bojonegoro menuturkan, dia hanya sekedar mengantar barang sesuai orderan. Selebihnya urusan Mjt.

“Barang yang dijual bukan hanya pompa air namun seperti Genset, Traktor dan sejenisnya sesuai permintaan konsumen. Pembeli barang dari Bos (Mjt) bukan warga Bojonegoro saja, namun banyak warga di luar daerah seperti di Lamongan, Jombang, Kediri dan daerah lainnya yang juga membelinya,” kata sang kurir.

“Saya hanya mengantar barang. Urusan lainnya saya tidak tahu. Saya hanya mengantarkan barang sesuai orderan. Lainnya urusan Bos,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.(Red)

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!