Kamis, November 21, 2024
spot_img

Pemkab Tuban, Tak Bisa Atasi, Mafia Pupuk Subsidi di Wilayah Kecamatan Soko

Lingkaralam.com, Tuban,- Dilihat kasap mata sebuah toko pupuk non subsidi dan menjual jenis obat-obatan pertanian, namun di balik toko itu, dia juga menjual pupuk bersubsidi, info yang diterima lingkaralam.com. Senin (22/04/2024).

Sebut saja (B) berbinis sebuah pupuk subsidi jenis Urea di wilayah Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Dia menjual sebuah pupuk bersubsidi ini kiriman dari luarĀ  Daerah Tuban.kegiatan ini sudah berjalan bertahun – tahun, namun tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) hingga saat ini.

“Trik. penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh (B) adalah sesuai dengan orderan, jika sudah cukup maka barang tersebut baru dikirim ke tempat petani yang pemesan. Jadi tokonya nampak hanya menjual pupuk non subsidi serta obat-obatan.”Tutur beberapa warga yang menolak namanya dipublikasikan.

Kegiatan ini menjadi perhatian semua warga masyarakat. Sebab berbisnis pupuk subsidi ini sudah menyakahi aturan pemerintah. namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari Dinas terkait maupun aparat penegak hukum (APH).

Penelusuran pewarta lingkaralam.com pupuk tersebut dijual kepada petani dengan harga Rp 270 ribu per zak kemasan 50 kilo. rata – rata petani yang membeli dari wilayah Kecamatan Soko dan Kecamatan Grabagan.

“Terpaksa, para petani membeli pupuk dengan harga Rp 270 ribu. Sebab pupuk adalah salah satu kebutuhan dasar tanaman untuk dapat mencapai hasil yang maksimal,”Jlentreh sejumlah petani di Desa Ngarum Kecamatan Grabagan dan Desa Tluwe Kecamatan Soko.

Berinisial (W) petani di Desa Ngarum Kecamatan Grabagan kepada pewarta lingkaralam.com. mengatakan sebelum puasa romadhon order 3 ton, hingga saat ini masih macet di petani.”kata dia.

Sekadar mengingatkan, berdasar Permentan No 60/SR.310/12/2015 pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun 2016 untuk urea Rp 1.800 per kilogram, pupuk SP-36 Rp 2.000 per kilogram, pupuk ZA Rp 1.400 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp 500 per kilogram.

Mengacu pasal 12 ayat 1 dari permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak,(Red).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!