Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pengelolaan keuangan desa kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai pekerjaan pemasangan spandek pada Gedung Balai Desa Teleng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp22 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pekerjaan tersebut diduga telah dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan anggarannya dicairkan 100 persen saat progres fisik pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 70 persen.
Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa hingga tahun 2026 pekerjaan tersebut belum dilanjutkan maupun diselesaikan.
Selain itu, media ini memperoleh informasi bahwa pekerjaan pemasangan spandek tersebut diduga dikerjakan oleh salah seorang perangkat Desa Teleng.
Jika informasi tersebut benar, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dalam prinsip pengelolaan keuangan desa, setiap penggunaan anggaran pada dasarnya harus didukung kesesuaian antara realisasi fisik dan realisasi keuangan.
Pertanggungjawaban kegiatan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai perencanaan dan menghasilkan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Regulasi pengelolaan keuangan desa juga menempatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta kehati-hatian sebagai landasan dalam pelaksanaan setiap kegiatan yang dibiayai APBDes.
Karena itu, apabila terdapat kondisi di mana progres fisik pekerjaan belum tuntas sementara pertanggungjawaban administrasi dan pencairan anggaran telah dilakukan secara penuh, maka hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak terkait.
Demikian pula terkait informasi adanya keterlibatan perangkat desa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, namun mekanisme pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Teleng maupun Sekretaris Desa Teleng terkait informasi tersebut, baik mengenai progres pekerjaan, pertanggungjawaban anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, maupun informasi dugaan keterlibatan salah seorang perangkat desa dalam pekerjaan tersebut, Rabu (10/6/2026). Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Teleng maupun Sekretaris Desa Teleng belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Demi menjaga asas keberimbangan dan akurasi informasi, media ini tetap membuka ruang bagi Pemerintah Desa Teleng maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, serta dokumen pendukung yang relevan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
(Bersambung)




