Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pejabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengingatkan agar ASN yang mengambil cuti libur Nataru (Natal dan tahun baru) tak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Saya sudah ingatkan seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Mobil dinas ini semestinya tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan,” kata Adriyanto, (23/12/2023)
Menurutnya, pada dasarnya mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara, dan seyogyanya digunakan benar benar untuk kepentingan negara.
“Jika ada yang melanggar, tentunya akan diberikan peringatan,” katanya.
“Kemarin juga sudah kita share dan sosialisasikan di group WhatsApp internal Pemkab Bojonegoro,” lanjut Adriyanto.
Sementara itu, sumber dari Pemkab Bojonegoro menyebutkan, bahwa kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Sudah ditetapkan dalam peraturan tersebut, bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Prinsipnya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor.
Gonta-ganti pelat mobil dinas
Ihwal mengganti nomor plat merah menjadi hitam, apa diperbolehkan ? redaksi akan mencoba mengutip dan merangkumnya dari berbagai sumber terpercaya.
Hal ini mengingat adanya indikasi mobil dinas pejabat di lingkup Kabupaten Bojonegoro yang sering gonta-ganti dari pelat merah menjadi hitam. Indikasi tersebut mengarah ke mobil dinas jenis Sport Utility Vehicle (SUV) atau Kendaraan Utilitas Sport.
Padahal secara prinsip dasar, kendaraan itu atas nama kepala daerah dan semua biaya dibebankan APBD, sepatutnya tunduk pada aturan yang ditetapkan.
Dilansir dari situs Hukumonline.com, bahwa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Inventaris Sepeda Motor Honda Mega Pro ke Kades
Kendaraan bermotor spesifikasi roda dua dengan jenis Mega Pro yang dipakai para Kepala desa di Bojonegoro. diketahui status kendaraan tersebut adalah pinjam pakai. Seharusnya kades mengembalikannya ke Pemda karena di Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Daerah tidak mengenal atau tidak ada ruang lingkup pinjam pakai Pemda dengan pemerintah desa.
Hal ini termaktub dalam Pasal 153 Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, yaitu Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan.
Bagaimana ???.
- Oleh : M. Zainuddin