Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img

Pemkab Tuban Stop, Tambang Galian C Yang Tidak Mengantongi Izin

TUBAN -Tambang galian C besrta tambang pasir kuarsa dan lainnya yang belum mengantongi izin pertambanga mulai di tertipkan oleh Pemkab Tuban, salah satunya adalah tambang pasir kuarsa di Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, Minggu (30/07/2023).

Berhenti total, setelah menerima surat dari PemkabĀ  Tuban, yang berisi tentang larangan beroprasi, ketika belum dilengkapi izin lingkungan dan pertambangan.

Surat bernomorĀ  660/2253/414.108.2/2023. tentang larangan kepada Pt Cipto Bayu Nugroho yang melakukan kegiatan tambangan pasir kuarsa di Desa Mulyoagung, diduga perusahaan tersebut belum memiliki izin pertambagan sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang undang.

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban menerbitkan surat kepada perusahan tersebut, agar aktifitasnya segera dihentikan sebelum mengantongi izin pertambagan, jika kegitan ini sudah dilengkapi dokumen perizinan, maka pihak Pemkab Tuban tidak akan melarang beroprasi.

Selain lokasi tambang pasir kuarsa di Desa Mulyoagung, masih banyak tambang pasir kuarsa maupun lainya diwilayah Tuban, yang belum memiliki izin seperti di tempat lainya. Tim pewarta lingkaralam.com akan menelusuri terus jejak pertambangan di wilayah Tuban yang belum memiliki izin pertambagan.

Pemantauan awak media Lokasi tambang galian C maupun tambang pasir kuarsa diduga belum mengantongi izin pertamabangan masih marak disudut Kabupaten Tuban, contohnya seperti di bagian barat hingga timur.

Tim lingkaralam.com akan menelusuri tambang galian C serta tambang pasir kuarsa yang sudah memiliki izin maupun yang belum mengamtongi berizin tambang.Bersambung….

Oleh: Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!