Lingkaralam.com,Blora- Polres Blora – Polda Jateng – Kejaksaan Negeri Blora musnahkan barang bukti tindak pidana umum si halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Blora, Kamis (20/07/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto, S.H., M.Si., Kepala Pengadilan Negeri atau yang mewakili, Dinas Kesehatan, Perhutani dan Lembaga Pemasyarakat.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang pertama yaitu pil dan obat-obatan dengan cara di blender, lalu dilanjutkan dengan pengrusaka Barang Bukti Handphone/Smartphone dengan dipalu, lalu dilanjutkan Pembakaran Barang Bukti Rokok dan yang lainnya, ditutup dengan Menggerinda BB Sabit oleh Wakapolres Blora.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke 23 Tahun 2023, dan Barang bukti yang dimusnahkan dari Periode Januari-Juni 2023.
Oleh: M Danial