TUBAN, Lingkaralam.com — Digitalisasi perizinan semestinya memangkas antrean birokrasi, mempercepat pemeriksaan dokumen, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, pengalaman pemohon layanan Keterangan Rencana Kota (KRK) di Kabupaten Tuban memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kemudahan akses digital telah diikuti kepastian proses pelayanan?
Pada laman SI KERETA (Sistem Informasi Keterangan Rencana Kota), inovasi yang dikembangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban itu menawarkan tiga keunggulan: “Cepat”, “Mudah”, dan “Akses 24 jam”.
Akan tetapi, seorang pemohon mengaku menunggu lebih dari satu bulan, meskipun revisi dokumen yang diminta disebut hanya bersifat kecil.
“Hampir 1 bulan lebih belum kunjung selesai, padahal revisinya hanya sedikit sekali,” keluh pemohon tersebut.
Keluhan itu memperlihatkan persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh. Kemudahan mengunggah dokumen secara daring tidak selalu berarti dokumen segera diperiksa. Bagi pemohon, proses belum selesai ketika berkas berhasil dikirimkan. Kepastian justru ditentukan oleh apa yang terjadi setelah dokumen masuk ke sistem.
Persoalan ini menjadi relevan setelah Pemkab Tuban meluncurkan layanan SI KERETA KRK/ITR pada 17 September 2026. Inovasi tersebut diharapkan mempermudah akses informasi tata ruang dan pengurusan KRK. Namun, efektivitasnya perlu diukur bukan hanya dari tersedianya aplikasi, melainkan juga dari kejelasan alur, waktu pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan.
Ketika Revisi Kembali Masuk Antrean
Keterangan dari percakapan antara pemohon dan admin menunjukkan bahwa dokumen yang perlu diperbaiki dapat segera diunggah kembali setelah pemberitahuan diterima. Namun, menurut keluhan yang disampaikan, pemeriksaan dari pihak dinas justru memerlukan waktu lebih lama.
Dalam pesan yang diterima pemohon, admin menjelaskan:
“Biasae lak ada notif dari sistem sore malem langsung tak revisi tak upload ulang tpi dari pihak dinas luama gak diliat-liat”
Menanggapi persoalan tersebut, pihak DPUPR PRKP Tuban menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan urutan antrean.
“Pak ngapunten terkait KRK kita merevisinya berdasarkan urutan njih, jika masih ada revisi atau perbaikan juga nantinya otomatis oleh sistem masuk di urutan selanjutnya, tidak nanti setelah kita revisi terus bisa kita langsung revisi kembali.”
Penjelasan tersebut memberikan gambaran tentang mekanisme pemeriksaan dokumen. Namun, masih ada pertanyaan yang belum terjawab: berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa ulang dokumen setelah revisi? Apakah terdapat standar waktu khusus untuk tahapan tersebut? Bagaimana pemohon mengetahui posisi berkas dan memperoleh kepastian kapan prosesnya selesai?
Mekanisme antrean dapat menjadi bagian yang wajar dalam pengelolaan pelayanan. Persoalannya muncul ketika pemohon tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai durasi antrean, status berkas, atau langkah yang dapat ditempuh jika proses berlangsung terlalu lama.
Untuk memastikan apakah persoalan ini merupakan kasus individual atau mencerminkan kendala yang lebih luas, diperlukan data permohonan, kronologi pemeriksaan, standar waktu pelayanan, serta jumlah berkas yang masih tertunda.
Menguji Klaim “Cepat” dan “Mudah”
Kesenjangan antara klaim layanan dan pengalaman pemohon menjadi salah satu titik penting dalam evaluasi SI KERETA.
Laman layanan tersebut menonjolkan keunggulan “Cepat”, “Mudah”, dan “Akses 24 jam”. Namun, ketiga klaim itu perlu dibaca secara proporsional. Akses 24 jam menunjukkan kemudahan mengakses layanan, tetapi tidak otomatis berarti pemeriksaan dokumen berlangsung sepanjang waktu atau seluruh permohonan harus selesai dalam hitungan jam.
Meski demikian, ketika layanan digital dipromosikan sebagai sarana untuk mempermudah proses, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kemudahan itu diterapkan dalam keseluruhan alur pelayanan.
Ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada kemampuan pemohon mengisi formulir dan mengunggah berkas. Hal yang tidak kalah penting ialah apakah status permohonan dapat dipantau, kekurangan dokumen dijelaskan secara terperinci, pemeriksaan ulang dilakukan sesuai standar, dan pemohon memperoleh informasi ketika terjadi keterlambatan.
Tanpa ukuran tersebut, digitalisasi berisiko hanya mengubah cara dokumen dikirimkan tanpa menyelesaikan persoalan waktu tunggu di dalam birokrasi.
Namun, kesimpulan bahwa SI KERETA gagal juga tidak dapat ditarik hanya dari satu keluhan. Diperlukan pemeriksaan terhadap data pelayanan dan pengalaman pemohon lainnya untuk mengetahui sejauh mana persoalan tersebut terjadi.
Target Investasi Rp2 Triliun
Persoalan kepastian pelayanan menjadi semakin strategis ketika disandingkan dengan target investasi Kabupaten Tuban sebesar Rp2 triliun pada 2026.
Target tersebut membutuhkan dukungan iklim usaha yang kondusif. Selain ketersediaan infrastruktur dan peluang ekonomi, kepastian prosedur serta keterukuran waktu pelayanan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.
Bagi pelaku usaha, ketidakpastian waktu pengurusan dokumen dapat menyulitkan perencanaan kegiatan. Ketika suatu tahapan administratif belum selesai, pemohon perlu mengetahui apakah proses masih berjalan normal, terdapat kekurangan persyaratan, atau ada kendala yang membutuhkan tindak lanjut.
Meski demikian, keluhan mengenai lambannya pemeriksaan ulang dokumen belum cukup untuk menyimpulkan bahwa SI KERETA telah menghambat realisasi investasi Tuban. Hubungan tersebut perlu dibuktikan melalui data dan penelusuran terhadap permohonan yang bersangkutan.
Pertanyaan yang layak diajukan kepada pemerintah daerah ialah bagaimana kualitas pelayanan perizinan dievaluasi dalam mendukung target investasi tersebut. Berapa rata-rata waktu penyelesaian KRK? Berapa banyak permohonan yang melewati standar waktu? Apakah keterlambatan dipantau secara berkala? Dan bagaimana pemerintah memastikan persoalan pada satu tahapan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar target investasi tidak hanya menjadi angka dalam perencanaan, tetapi juga diikuti pembenahan faktor-faktor pelayanan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Pembagian Kewenangan, Kejelasan Tanggung Jawab
Penelusuran persoalan ini juga perlu melihat pembagian peran antara DPUPR PRKP Tuban dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta keterkaitan proses daerah dengan sistem perizinan berusaha nasional.
Dalam pelayanan yang melibatkan sejumlah tahapan dan instansi, pembagian kewenangan dapat memengaruhi alur penyelesaian dokumen. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai instansi yang memeriksa persyaratan teknis, pihak yang mengelola tahapan pelayanan, dan saluran pengaduan ketika berkas mengalami hambatan.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang memegang kewenangan, melainkan bagaimana koordinasi tersebut menjamin proses berjalan sesuai ketentuan. Pembagian tugas tidak seharusnya membuat pemohon kesulitan mengetahui posisi permohonan atau pihak yang bertanggung jawab menindaklanjutinya.
DPUPR PRKP dan DPMPTSP perlu menjelaskan alur layanan KRK/ITR secara utuh, termasuk standar waktu pada setiap tahapan, mekanisme pemeriksaan ulang setelah revisi, dan prosedur penanganan permohonan yang tertunda.
Pemerintah daerah juga perlu membedakan kendala yang bersumber dari sistem terintegrasi dengan persoalan pemeriksaan teknis di daerah. Pembedaan ini penting agar evaluasi diarahkan pada penyebab yang tepat, bukan berhenti pada penjelasan umum mengenai antrean atau pembagian kewenangan.
Kepastian Pelayanan sebagai Ukuran Akuntabilitas
Pada akhirnya, SI KERETA yang dipromosikan dengan keunggulan “Cepat”, “Mudah”, dan “Akses 24 jam” perlu diuji melalui pengalaman nyata para pemohon. Keluhan pelaku usaha yang menunggu lebih dari satu bulan untuk pemeriksaan ulang dokumen menjadi alasan bagi Pemkab Tuban untuk mengevaluasi efektivitas layanan, transparansi antrean, dan kepastian waktu penyelesaian.
Di tengah target investasi Rp2 triliun, pemerintah menghadapi dua tuntutan yang saling berkaitan: menarik minat investor sekaligus memastikan birokrasi memberikan kepastian pelayanan. Sebab, keberhasilan digitalisasi bukan sekadar menyediakan akses pengajuan secara daring, melainkan memastikan proses di balik layar berjalan terukur, transparan, dan akuntabel.
Oleh : Redaksi

