Pelaku usaha mengeluhkan pengurusan KRK lebih dari sebulan, meski revisi dokumen disebut hanya sedikit. Mekanisme antrean dan ketidakpastian waktu pelayanan menjadi ujian efektivitas digitalisasi perizinan.
TUBAN, Lingkaralam.com — Digitalisasi pelayanan publik semestinya memangkas birokrasi, bukan memindahkan antrean manual ke dalam sistem elektronik. Namun, pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) melalui Sistem Informasi Keterangan Rencana Kota (SI KERETA) di Kabupaten Tuban justru dikeluhkan karena lamanya proses dan ketidakpastian penyelesaian.
Seorang pemohon mengaku telah menunggu lebih dari satu bulan, sementara revisi dokumen yang diminta disebut hanya sedikit. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pelayanan, terutama ketika berkas yang telah diperbaiki harus kembali mengikuti antrean.
“Kalau prosesnya sudah lebih dari satu bulan, sementara revisi yang diminta hanya sedikit, tentu kami mempertanyakan efektivitas pelayanan ini. Apa gunanya sistem digital kalau berkas yang sudah diperbaiki harus kembali mengantre tanpa kepastian kapan prosesnya selesai?” demikian rumusan keluhan yang perlu dikonfirmasi kepada pemohon sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.
Bagi pelaku usaha, persoalannya bukan meminta perlakuan istimewa, melainkan kepastian prosedur dan waktu. Pemohon yang telah memenuhi permintaan perbaikan semestinya memperoleh kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan berikutnya.
Revisi Kembali Masuk Antrean
Dalam percakapan dengan pemohon, Kukuh Prasetya, pihak internal Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban, menjelaskan bahwa pemeriksaan KRK dilakukan berdasarkan urutan permohonan.
“Jika masih ada revisi atau perbaikan juga nantinya otomatis oleh sistem masuk di urutan selanjutnya, tidak nanti setelah kita revisi terus bisa kita langsung revisi kembali. Di sistem kita ada beberapa permohonan untuk saat ini sampai nomor 112 data,” ujar Kukuh, Jumat (23/10/2026).
Mekanisme tersebut menjadi persoalan ketika berkas revisi harus menunggu kembali tanpa kepastian waktu pemeriksaan. Karena itu, perlu dipastikan apakah sistem memang mengembalikan berkas ke antrean paling belakang dan apakah tersedia mekanisme pemeriksaan ulang yang lebih proporsional.
Pelaku usaha menilai sistem digital semestinya mampu membedakan permohonan baru dengan berkas yang hanya membutuhkan verifikasi ulang.
“Jangan sampai persoalan teknis dalam sistem justru menjadi beban masyarakat. Kami tidak meminta didahulukan, tetapi meminta proses yang terukur dan kepastian kapan berkas diperiksa kembali,” demikian rumusan kritik yang perlu dikonfirmasi kepada narasumber.
Dinas Belum Memastikan Waktu Penyelesaian
Persoalan semakin mengemuka ketika pemohon meminta kepastian waktu pelayanan. Kukuh mengaku belum dapat memastikan durasi pemeriksaan karena petugas juga menangani pekerjaan lain.
“Kalau itu tidak bisa memastikan, karena kegiatan kami bukan hanya pelayanan KRK saja, ada beberapa pelayanan lain dan kegiatan lain,” katanya.
Ia menyatakan pemeriksaan tetap dilakukan setiap hari.
“Tapi yang bisa kita pastikan setiap harinya kita tetap cek kelengkapan dan penerbitan SKRK,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan tetap berjalan menurut klaim pihak dinas. Namun, aktivitas pemeriksaan harian tidak dengan sendirinya menjawab kebutuhan masyarakat mengenai target waktu penyelesaian.
Di sinilah pemerintah daerah perlu menjelaskan standar operasional prosedur, target pelayanan, dan mekanisme penanganan berkas yang tertunda. Tanpa indikator yang terukur, masyarakat sulit membedakan keterlambatan yang disebabkan kekurangan dokumen dengan hambatan dalam proses pelayanan.
KRK dengan Catatan Perlu Dijelaskan
Kukuh juga menyebut alternatif penerbitan KRK dengan catatan apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen.
“Atau kalau memang dari pelaku usaha tetap berpedoman pada dokumen, akan kita keluarkan KRK-nya dengan catatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, catatan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian luasan atau dokumen terhadap lampiran alas hak maupun dokumen pendukung lainnya.
Opsi ini membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum, batas penggunaan dokumen, dan konsekuensinya terhadap proses perizinan berikutnya. Penerbitan KRK dengan catatan tidak otomatis merupakan pelanggaran, tetapi status dan implikasinya harus dipahami pemohon secara jelas.
Jangan sampai alternatif penyelesaian yang ditawarkan justru menimbulkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.
Menguji Efektivitas Digitalisasi
Kukuh membantah anggapan bahwa pelayanan tidak maksimal. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dilakukan setiap hari dan petugas harus menjalankan sejumlah pekerjaan secara bersamaan.
Namun, efektivitas pelayanan publik tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya aktivitas pemeriksaan. Ukurannya juga mencakup waktu penyelesaian, transparansi status permohonan, dan kemampuan sistem menangani revisi secara efisien.
Kepala DPUPRPRKP Tuban, Agung Supriyadi, perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme antrean revisi, standar waktu pelayanan, serta dasar penerbitan KRK dengan catatan.
Pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi apakah sistem SI KERETA telah memberikan kepastian yang memadai bagi pemohon atau justru menyisakan hambatan administratif yang belum teratasi.
Digitalisasi tidak cukup hanya membuat pelayanan berlangsung secara daring. Pemerintah harus memastikan bahwa teknologi menghasilkan proses yang lebih sederhana, waktu yang lebih terukur, dan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi pelaku usaha, kepastian tersebut merupakan bagian penting dari iklim berusaha yang sehat.
Oleh : Redaksi

