Jumat, Oktober 23, 2026
spot_img

SI KERETA Diluncurkan, Mengapa Kepastian Perizinan Usaha di Tuban Banyak Dikeluhkan? (Jilid 1)

Berita Investigasi

Proses pengurusan berlarut, revisi lebih dari satu bulan belum selesai, hingga dokumen yang diunggah ulang lama tidak diperiksa. Efektivitas digitalisasi pelayanan perizinan di Tuban dipertanyakan.

TUBAN, Lingkaralam.con — Digitalisasi pelayanan publik semestinya memangkas birokrasi dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Namun, ketika pelaku usaha masih mengeluhkan lamanya proses pengurusan dokumen, pertanyaan mendasar muncul: sejauh mana kemudahan layanan digital benar-benar dirasakan pemohon?

Keluhan mengenai proses pengurusan dokumen di Kabupaten Tuban menjadi catatan bagi pemerintah daerah, terlebih setelah Sistem Informasi Keterangan Rencana Kota (SI KERETA) diperkenalkan pada 17 September 2026 untuk mempermudah akses informasi tata ruang dan pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK).

Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan proses yang dinilai berlarut. Persoalannya bukan hanya lamanya penyelesaian dokumen, tetapi juga ketidakpastian setelah pemohon memenuhi permintaan perbaikan administrasi.

Salah satu pemohon mengaku telah menunggu lebih dari satu bulan, tetapi proses revisi dokumennya belum kunjung selesai. Padahal, perbaikan yang diminta dinilainya sangat sedikit.

“Hampir 1 bulan lebih belum kunjung selesai, padahal revisinya hanya sedikit sekali,” keluh salah seorang pemohon yang juga pelaku usaha lokal Tuban, Kamis (22/10/2026).

Keluhan ini memperlihatkan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait. Jika revisi yang diminta relatif sedikit, mengapa penyelesaiannya dapat berlangsung lebih dari satu bulan? Apakah terdapat kendala teknis, antrean pemeriksaan, kekurangan dokumen lain, atau hambatan dalam proses internal?

Tanpa penjelasan yang terukur, pemohon hanya mengetahui bahwa proses belum selesai, tanpa memperoleh gambaran yang memadai mengenai penyebab dan kepastian waktunya.

Bagi pelaku usaha, waktu pengurusan bukan persoalan sepele. Dokumen yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi usaha dapat berkaitan dengan perencanaan kegiatan dan tahapan perizinan berikutnya. Ketika proses berlarut tanpa kejelasan, pemohon kesulitan memperkirakan kapan urusannya dapat diselesaikan.

Sudah Direvisi dan Diunggah Ulang, Berkas Lama Tidak Diperiksa

Keluhan lainnya menyoroti proses setelah pemohon menerima pemberitahuan revisi. Seorang admin yang mengetahui proses pengurusan tersebut mengungkapkan bahwa pemohon biasanya segera memperbaiki dokumen begitu notifikasi diterima, termasuk ketika pemberitahuan datang pada sore atau malam hari.

Namun, setelah dokumen diperbaiki dan diunggah kembali, pemeriksaan oleh pihak dinas justru dikeluhkan berlangsung lama.

“Biasanya kalau ada notif dari sistem,misalnya sore, malamnya langsung tak revisi dan tak upload ulang, tapi dari pihak dinas lemot banget dan gak diliat-liat,” tulisnya dalam pesan kepada redaksi, Kamis (22/10/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan persoalan pada tahapan tindak lanjut yang perlu mendapat penjelasan. Pemohon merespons permintaan perbaikan dengan segera, tetapi setelah kewajiban itu dipenuhi, kepastian kapan berkas diperiksa kembali justru menjadi keluhan.

Pemohon dituntut cepat memperbaiki dokumen, tetapi seberapa cepat dinas memeriksa kembali berkas yang telah diperbaiki?

Pertanyaan ini menyentuh inti akuntabilitas pelayanan. Jika masyarakat diminta segera memenuhi koreksi, instansi juga perlu menjelaskan standar waktu pemeriksaan ulang dan memastikan berkas yang masuk tidak berhenti tanpa kepastian.

Pelayanan publik tidak seharusnya bergantung pada seberapa sering pemohon menghubungi petugas atau mendatangi kantor untuk menanyakan perkembangan berkas. Sistem pelayanan semestinya menyediakan informasi mengenai status permohonan, tahapan yang sedang berlangsung, serta alasan ketika proses belum dapat dilanjutkan.

Jika memang terdapat antrean pemeriksaan atau kendala teknis, informasi itu perlu disampaikan secara transparan. Sebaliknya, apabila dokumen telah memenuhi persyaratan, perlu ada kejelasan mengenai waktu tindak lanjutnya.

Bukan Sekadar Bisa Mengunggah Dokumen

Dua keluhan tersebut menyoroti persoalan yang saling berkaitan. Pertama, proses pengurusan dokumen dinilai terlalu lama, bahkan ketika revisi yang diminta disebut hanya sedikit. Kedua, setelah pemohon memperbaiki dan mengunggah ulang dokumen, pemeriksaan dari pihak dinas dikeluhkan tidak segera dilakukan.

Keluhan ini tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pelayanan perizinan di Tuban bermasalah. Namun, pengalaman para pemohon cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk memeriksa apakah terdapat hambatan dalam alur pemeriksaan dan penyelesaian dokumen.

Kehadiran SI KERETA semestinya tidak hanya mempermudah masyarakat mengirimkan berkas secara daring. Digitalisasi perlu diikuti dengan perubahan tata kerja, pemantauan permohonan, dan standar waktu yang jelas pada setiap tahapan.

Sebab, kemudahan mengunggah dokumen tidak otomatis menjamin dokumen tersebut segera diperiksa. Tanpa mekanisme tindak lanjut yang terukur, layanan digital berisiko hanya memindahkan antrean dari meja pelayanan ke layar ponsel, sementara persoalan waktu tunggu tetap dialami pemohon.

Karena itu, efektivitas SI KERETA perlu diuji melalui pengalaman pengguna dan data pelayanan. Berapa lama rata-rata waktu pengurusan KRK? Berapa lama pemeriksaan ulang setelah revisi? Berapa permohonan yang masih tertunda? Dan berapa banyak permohonan yang melewati standar waktu penyelesaian?

Pertanyaan tersebut penting untuk membedakan keterlambatan yang disebabkan ketidaklengkapan dokumen dari hambatan yang terjadi dalam proses internal pemerintah.

DPUPRPRKP Perlu Menjelaskan Standar Waktu Pelayanan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPIPRPRKP) Kabupaten Tuban perlu memberikan penjelasan mengenai standar waktu penyelesaian permohonan KRK, mekanisme pemeriksaan ulang, serta pengawasan terhadap berkas yang telah direvisi dan diunggah kembali.

Pemerintah juga perlu membuka data permohonan sejak SI KERETA diperkenalkan pada September 2026, meliputi jumlah permohonan masuk, yang telah selesai, yang masih diproses, serta permohonan yang melewati standar waktu pelayanan.

Selain itu, perlu dijelaskan apakah sistem telah mencatat waktu pengajuan revisi hingga pemeriksaan ulang oleh petugas. Jika pencatatan tersebut tersedia, data itu dapat digunakan untuk mengidentifikasi tahapan yang paling sering mengalami keterlambatan.

Apabila proses melibatkan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi lain, pembagian tanggung jawab dan alur koordinasinya juga perlu diperjelas agar pemohon mengetahui pihak yang menangani setiap tahapan.

Pada akhirnya, keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari peluncuran aplikasi atau tersedianya fasilitas pengajuan daring. Ukurannya adalah apakah permohonan diproses sesuai standar, statusnya dapat dipantau, dan masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian.

Jangan sampai masyarakat diwajibkan segera memenuhi revisi, sementara pemerintah tidak memberikan kepastian kapan berkas yang telah diperbaiki akan diperiksa. Digitalisasi seharusnya membuat pelayanan lebih cepat dan transparan, bukan membiarkan pelaku usaha terus menunggu tanpa kejelasan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi DPUPRPRKP Tuban, DPMPTSP, dan pihak terkait untuk menjelaskan keluhan tersebut, standar waktu pelayanan yang berlaku, penyebab keterlambatan, serta langkah korektif yang dilakukan.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!