BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek infrastruktur yang dibiayai anggaran daerah kembali menjadi perhatian. Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah material konstruksi saluran pembuang jenis L-Shape di Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, secara kasatmata terlihat mengalami keretakan.
Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro tersebut tercatat memiliki pagu anggaran hampir Rp4 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Kondisi fisik material di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan proyek.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Bojonegoro yang ditampilkan pada 9 Oktober 2026, paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.987.724.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.986.534.000.
Dalam data tender yang sama, CV Tugas Langit, beralamat di Jalan Serma Abdullah Nomor 72, RT 08, Desa Pacul, Kabupaten Bojonegoro, tercantum sebagai pemenang dengan harga penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp3.164.172.716,90.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp823,55 juta antara pagu anggaran dan harga penawaran terkoreksi. Namun, selisih tersebut merupakan perbandingan angka pengadaan dan tidak serta-merta menunjukkan penghematan final ataupun adanya penyimpangan.
Keretakan Material Memerlukan Pemeriksaan Teknis
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan kondisi fisik hasil pekerjaan yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan persyaratan teknis.
Keretakan pada material L-Shape menjadi indikasi awal yang patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Terlebih, konstruksi saluran irigasi dan saluran pembuang dituntut memiliki kualitas serta ketahanan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, keretakan yang terlihat secara kasatmata belum cukup untuk menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi atau ketidaksesuaian spesifikasi. Penyebabnya harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis, termasuk evaluasi kualitas material, metode pemasangan, kondisi dasar saluran, serta faktor lain yang relevan.
Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah keretakan masih berada dalam batas yang dapat diterima secara teknis atau justru memerlukan perbaikan berdasarkan ketentuan kontrak.
Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Administrasi
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, pengawasan tidak semestinya hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi dan penyelesaian pekerjaan. Kesesuaian mutu material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, dan fungsi bangunan merupakan aspek yang harus diperhatikan sejak awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
DPU SDA Kabupaten Bojonegoro, pejabat yang berwenang dalam pengelolaan kontrak, pengawas pekerjaan, serta penyedia jasa memiliki peran masing-masing sesuai tugas dan kewenangannya.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi atau persyaratan kontrak, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menempatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan sebagai aspek penting dalam penggunaan anggaran publik.
Karena itu, keterbukaan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan hasil pengawasan menjadi bagian penting dari upaya memastikan proyek benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD Perlu Menjalankan Fungsi Pengawasan
Selain pengawasan teknis oleh perangkat daerah, DPRD Kabupaten Bojonegoro juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan APBD.
Temuan kondisi fisik yang memerlukan pemeriksaan dapat menjadi bahan bagi pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai mutu pekerjaan, pelaksanaan kontrak, dan tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Pengawasan tersebut penting agar pembangunan infrastruktur tidak hanya dinilai berdasarkan besarnya anggaran yang terserap atau pekerjaan yang terlihat selesai, tetapi juga berdasarkan kualitas, fungsi, dan keberlanjutan manfaatnya.
Klarifikasi DPU SDA dan Penyedia Jasa Diperlukan
Hingga berita ini disusun, penyebab keretakan material L-Shape tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan pengamatan visual semata. Redaksi masih memerlukan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan, hasil pengawasan, serta pemeriksaan mutu material yang digunakan.
DPU SDA Kabupaten Bojonegoro perlu memberikan keterangan mengenai progres pekerjaan, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan lapangan, dan langkah tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.
CV Tugas Langit selaku penyedia jasa juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan pelaksanaan pekerjaan dan menanggapi kondisi material yang menjadi sorotan.
Selain itu, data nilai kontrak final dan dokumen pelaksanaan perlu dicocokkan dengan informasi pada SPSE, mengingat angka Rp3.164.172.716,90 yang terlihat pada halaman tender merupakan harga penawaran terkoreksi.
Lingkaralam.com membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang dan berbasis fakta.
Sebab, keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan atau besarnya anggaran yang dialokasikan. Mutu konstruksi, kesesuaian dengan kontrak, fungsi bangunan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pembangunan.(Bersambung).




