Selasa, September 29, 2026
spot_img

Menelusuri Legalitas Tempat Usaha Pabrik Penyedia Material Proyek Infrastruktur Tuban (Jilid 4) 

Berita Investigasi 

TUBAN, Lingkaralam.com — Di tengah pengerjaan proyek infrastruktur pemerintah di Kabupaten Tuban, keberadaan pabrik penyedia material seperti Asphalt Mixing Plant (AMP), batching plant, serta pabrik beton precast pembuat U-Ditch turut menjadi perhatian. Fasilitas tersebut memasok material untuk pekerjaan konstruksi, namun legalitas tempat usaha dan bangunan yang digunakan untuk produksi perlu dipastikan, termasuk PBG, SLF, kesesuaian tata ruang dan persyaratan lainnya.

Penelusuran ini penting karena fasilitas tersebut menjadi bagian dari rantai pasok pekerjaan infrastruktur yang dibiayai pemerintah. Pertanyaannya, apakah legalitas tempat usaha para pemasok tersebut telah diverifikasi?

Bukan Sekadar Legalitas Perusahaan

Legalitas badan usaha perlu dibedakan dengan legalitas tempat usaha dan bangunan. Perusahaan dapat memiliki NIB dan berstatus sebagai penyedia material, tetapi hal itu tidak otomatis membuktikan seluruh persyaratan bangunan dan lokasi produksinya telah terpenuhi.

Pemkab Tuban perlu memiliki data fasilitas produksi material yang beroperasi di wilayahnya, termasuk yang memasok proyek pemerintah. Data tersebut mencakup status PBG, SLF apabila dipersyaratkan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan sesuai karakteristik kegiatan, serta persyaratan lainnya.

Regulasi Bangunan dan Tata Ruang

Secara nasional, penyelenggaraan bangunan gedung mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana. PP tersebut mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG, SLF, pendataan dan pengawasan.

Sementara kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang juga tidak dapat diabaikan. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar penyelenggaraan penataan ruang.

Artinya, pemeriksaan terhadap pabrik penyedia material tidak cukup hanya melihat apakah perusahaan memiliki NIB atau menjadi rekanan pemerintah. Legalitas bangunan, fungsi bangunan dan kesesuaian lokasi juga perlu diperiksa sesuai ketentuan.

Aturan Daerah

Di tingkat daerah, pengaturan penerimaan dari pajak dan retribusi daerah antara lain terdapat dalam Perda Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025. Perda tersebut mencakup ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, penertiban, serta sanksi dalam bidang pajak dan retribusi daerah.

Perlu dicatat, Perda Tuban Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung telah dicabut dan ketentuan terkait PBG/SLF kini perlu dilihat dalam kerangka regulasi daerah yang berlaku.

AMP, Batching Plant hingga Precast

AMP, batching plant dan pabrik precast memiliki karakter kegiatan berbeda. Karena itu, legalitas masing-masing perlu dilihat berdasarkan fungsi bangunan, lokasi, skala kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

PBG dan SLF bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi berkaitan dengan fungsi, standar teknis dan kelayakan bangunan.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah berapa fasilitas yang telah memenuhi persyaratan, berapa yang masih berproses, dan bagaimana tindak lanjut terhadap fasilitas yang belum memenuhi ketentuan?

Pengamat: Jangan Ada Standar Ganda

Pengamat kebijakan publik Tuban menilai pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau pemerintah serius menegakkan aturan, pendataan harus dilakukan menyeluruh. Jangan sampai tower diperiksa, sementara fasilitas produksi material yang memasok proyek pemerintah justru luput dari pengawasan,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, kewajiban legalitas harus diterapkan sesuai ketentuan tanpa membedakan jenis usaha.

“Kalau suatu bangunan atau tempat usaha memang wajib memenuhi PBG, SLF atau persyaratan lainnya, maka kewajiban itu harus berlaku sesuai ketentuan. Pemerintah perlu memeriksa dan mengambil tindakan apabila memang ditemukan pelanggaran,” kata pria yang juga akademisi ini.

Ia menambahkan, tertib pendataan juga berkaitan dengan penerimaan daerah.

“Pemerintah harus mengetahui objek usaha dan bangunan yang ada, status perizinannya, serta kewajiban yang muncul berdasarkan regulasi. Dengan data yang tertib, potensi penerimaan daerah yang memang menjadi kewenangan daerah juga lebih mudah diidentifikasi,” ujarnya.

Ketika Material Masuk Proyek Pemerintah

Status sebagai pemasok atau rekanan pemerintah perlu dibedakan dari legalitas bangunan tempat material diproduksi.

Karena itu, perlu dipastikan apakah legalitas tempat usaha telah menjadi bagian dari verifikasi fasilitas yang memasok proyek infrastruktur pemerintah.

Penelusuran ini bukan berarti seluruh fasilitas harus ditindak. Pemerintah perlu memastikan fakta dan dokumen terlebih dahulu. Jika persyaratan terpenuhi, statusnya dapat dijelaskan. Jika ditemukan kekurangan atau pelanggaran, pembinaan maupun penindakan dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan.

Data Menjadi Kunci

Pemkab Tuban melalui DPMPTSP, perangkat teknis bangunan dan tata ruang, lingkungan hidup, Satpol PP/Damkar serta OPD pengguna anggaran perlu menjelaskan sejauh mana legalitas tempat usaha pabrik penyedia material telah diverifikasi.

Apakah fasilitas tersebut telah terdata dan diperiksa? Bagaimana tindak lanjut terhadap tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan?

Jika datanya tersedia, publik perlu mengetahuinya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pemkab Tuban, DPMPTSP, perangkat teknis terkait, Satpol PP/Damkar, OPD pengguna material, serta pemilik atau pengelola fasilitas produksi yang terkait dengan pemberitaan ini.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!