Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan kepatuhan perizinan usaha di Kabupaten Tuban kembali menjadi perhatian. Sejumlah kegiatan usaha dan bangunan usaha diduga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perizinan, mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang, legalitas lahan, perizinan berusaha hingga persyaratan bangunan.
Kondisi tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administratif pelaku usaha. Pemerintah Kabupaten Tuban juga dituntut memastikan bahwa kegiatan usaha yang berjalan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha. Regulasi tersebut juga mencakup persyaratan dasar, layanan OSS, pengawasan, evaluasi serta sanksi. PP 28/2025 sekaligus telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Artinya, pengawasan tidak berhenti pada penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara data perizinan dengan kondisi faktual kegiatan usaha.
Hal itu termasuk memeriksa kesesuaian kegiatan dengan tata ruang dan persyaratan dasar lainnya. PP Nomor 21 Tahun 2021 mengatur pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan serta pengenaan sanksi dalam penataan ruang.
Demikian pula terhadap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk aspek persyaratan dan penyelenggaraannya.
Karena itu, DPMPTSP Kabupaten Tuban tidak cukup hanya menunggu pelaku usaha datang mengurus atau melengkapi dokumen perizinan. Pengawasan perlu dilakukan secara aktif dengan mencocokkan data OSS dengan kondisi usaha di lapangan.
Langkah konkret dapat dilakukan dengan memetakan kegiatan usaha berdasarkan NIB dan KBLI, kemudian melakukan verifikasi terhadap kesesuaian lokasi, KKPR, status atau penguasaan lahan, bangunan, serta kewajiban sektoral yang melekat pada jenis usaha tersebut.
Jika ditemukan kewajiban perizinan yang belum dipenuhi, pelaku usaha perlu diberikan surat pemberitahuan pemenuhan kewajiban perizinan berusaha atau langkah administratif lain sesuai mekanisme yang berlaku, disertai pemantauan terhadap pemenuhannya.
Pengawasan juga tidak semestinya berhenti di meja DPMPTSP.
Satpol PP bersama perangkat daerah teknis perlu melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan usaha yang berdasarkan data maupun informasi masyarakat diduga belum memenuhi ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan yang berlaku.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai pola pengawasan seperti itu penting agar pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai penerbit dokumen perizinan.
“DPMPTSP dan Satpol PP harus jemput bola. Data pelaku usaha dalam sistem perizinan perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan. Kalau ditemukan usaha yang belum memenuhi kewajiban, harus segera diberi pemberitahuan dan diarahkan memenuhi kewajibannya sesuai aturan,” ujar pria yang juga seorang akademisi ini, Jumat (19/9/2026).
Menurut dia, pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal, bukan menunggu persoalan muncul setelah bangunan berdiri atau kegiatan usaha sudah berjalan.
“Yang perlu dicek bukan hanya ada atau tidaknya NIB, tetapi juga apakah lokasi, tata ruang, lahan, bangunan dan kewajiban sektoralnya sesuai. Pengawasan seperti ini penting untuk mencegah persoalan menjadi lebih besar,” katanya menambahkan.
Salah satu contoh yang sebelumnya menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan gudang distributor susu di wilayah Dusun Bungjo, Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel. Status lahan, kesesuaian pemanfaatan ruang serta kelengkapan perizinan bangunan dan kegiatan usahanya masih memerlukan kejelasan dari instansi berwenang.
Namun, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada satu lokasi. Jika pengawasan dilakukan secara aktif, Pemkab Tuban dapat mengetahui sejak dini apakah kegiatan usaha yang berkembang di wilayahnya telah sesuai dengan tata ruang dan seluruh kewajiban perizinan.
Terlebih, pengendalian pemanfaatan ruang memang mencakup penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengawasan dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan.
Dengan demikian, persoalan perizinan usaha juga menjadi bagian dari kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah tidak hanya dituntut mempercepat pelayanan investasi, tetapi juga memastikan kegiatan usaha berjalan dalam koridor hukum, tata ruang dan kepentingan publik.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai status lahan dan perizinan bangunan tersebut. Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Tuban agar persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Oleh : M. Zainuddin




