Kamis, September 17, 2026
spot_img

Pengajian Gus Idham di Soko Tuban Disorot, Parkir Rp10 Ribu-Rp30 Ribu dan Sewa Kapling Jadi Pertanyaan

TUBAN, Lingkaralam.com — Pengajian Gus Idham di wilayah Soko, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan publik. Bukan karena substansi ceramahnya, melainkan karena munculnya pungutan parkir serta informasi mengenai biaya kapling tempat yang disebut mencapai puluhan ribu rupiah.

Salah satu karcis parkir yang beredar menunjukkan tarif Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp30.000 untuk mobil. Karcis tersebut juga mencantumkan nomor 4252 dan keterangan berkaitan dengan parkir kegiatan pengajian.

Di tengah beredarnya karcis tersebut, muncul pula narasi dari masyarakat yang mempertanyakan konsep penyelenggaraan kegiatan.

Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa kegiatan tersebut dikaitkan dengan nazar seseorang, namun pada pelaksanaannya justru muncul informasi mengenai penjualan atau sewa kapling tempat dengan nominal sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu, sementara jamaah masih dikenakan biaya parkir kendaraan.

“Bagaimana gak kaget, ini yang mengadakan katanya orang punya nazar, tapi kenapa malah jual kaplingan tempat dengan nominal 30 ribu-40 ribu dan harus bayar parkir kendaraan pula,” demikian bagian narasi yang beredar di masyarakat.

Pertanyaan publik kemudian berkembang. Jika benar terdapat transaksi kapling tempat dan pungutan parkir, siapa yang mengelola, siapa yang menetapkan tarif, serta untuk kepentingan apa penerimaan tersebut digunakan?

Tidak berhenti di sana, narasi tersebut juga mempertanyakan aspek lain yang jauh lebih substantif, yakni izin kegiatan, pengamanan, tingkat keramaian, hingga kemungkinan penutupan atau penggunaan badan jalan.

“Bagaimana dengan izin acara, keamanan, keramaian, tutup jalan,” lanjut narasi tersebut.

Bukan Sekadar Soal Rp10 Ribu

Persoalan parkir dalam sebuah kegiatan masyarakat sebenarnya tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Namun, ketika tarif yang dikenakan mencapai Rp10 ribu untuk sepeda motor dan Rp30 ribu untuk mobil, publik memiliki alasan untuk meminta kejelasan mengenai dasar pengenaan tarif tersebut.

Apalagi jika kegiatan berlangsung dalam skala besar dan melibatkan konsentrasi massa. Aspek perizinan, lalu lintas, keamanan, penggunaan ruang publik, serta pengelolaan parkir menjadi bagian yang patut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan sederhananya: apakah parkir tersebut berada di lahan pribadi atau menggunakan ruang publik? Siapa pengelolanya? Apakah tarif tersebut merupakan tarif jasa parkir yang ditetapkan pengelola atau merupakan pungutan resmi pemerintah daerah?

Demikian pula dengan informasi mengenai kapling tempat. Jika memang terdapat pembayaran untuk memperoleh tempat tertentu, masyarakat berhak mengetahui status lahan, pihak yang menerima pembayaran, dasar pungutannya, serta peruntukan dana tersebut.

Negara Tidak Boleh Hadir Hanya Setelah Ramai

Kegiatan keagamaan dengan jumlah jamaah besar bukan hanya persoalan panitia dan peserta. Ketika kerumunan berpotensi memengaruhi arus lalu lintas, penggunaan jalan, keamanan, dan ketertiban umum, pemerintah serta aparat terkait memiliki ruang untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

Karena itu, persoalannya bukan hendak mempertentangkan pengajian dengan pungutan parkir.

Yang perlu dijelaskan adalah apakah seluruh rangkaian kegiatan telah dipersiapkan sesuai ketentuan: izin kegiatan, pengamanan, pengaturan lalu lintas, lokasi parkir, penggunaan ruang publik, hingga mekanisme pungutan kepada jamaah.

Jika semuanya telah sesuai aturan, maka penjelasan resmi justru dapat menghentikan polemik.

Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, pemerintah daerah dan pihak terkait tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Publik tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Karcis parkir dan narasi masyarakat tersebut merupakan informasi awal yang masih memerlukan klarifikasi dari panitia, pengelola parkir, pemerintah desa/kecamatan, serta instansi terkait.

Sebab dalam setiap keramaian, yang perlu dijaga bukan hanya kelancaran acara, tetapi juga transparansi, ketertiban, keamanan, dan hak masyarakat yang datang sebagai jamaah.

Oleh: Tim Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!