Rabu, September 16, 2026
spot_img

Izin Perhutani Belum Terbit, Proyek Cek Dam Miliaran Tuban Berpotensi Gagal (Jilid 1)

Berita Investigasi

TUBAN, Lingkaralam.com — Beberapa proyek pembangunan cek dam bernilai miliaran rupiah yang dibiayai APBD Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berpotensi tidak terlaksana sesuai rencana. Proyek telah melalui proses pengadaan dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), tetapi pekerjaan fisik belum berjalan.

Persoalannya, lokasi proyek berada di kawasan yang dikelola Perum Perhutani. Kepastian dokumen penggunaan lahan untuk pembangunan cek dam tersebut masih menjadi pertanyaan.

Kondisi itu terjadi ketika sebagian rekanan disebut telah membeli material dan menempatkannya di lokasi. Kontraktor pun telah mengeluarkan biaya, sementara pekerjaan belum dapat dimulai.

SPK Terbit, Lahan ‘Subhat’

Penelusuran dokumen menunjukkan beberapa paket telah masuk tahap kontrak. Namun, ketika tim teknis hendak melakukan Mutual Check 0 (MC-0), pekerjaan belum dapat dilanjutkan karena persoalan lokasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan lahan sebelum proyek ditenderkan dan dikontrakkan.

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan mencakup rangkaian proses sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.

Sementara itu, apabila lokasi benar berada dalam kawasan hutan, penggunaannya harus mengacu pada ketentuan kehutanan, antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Karena itu, Pemkab Tuban perlu memastikan dasar penggunaan kawasan, termasuk dokumen persetujuan atau kerja sama yang diperlukan dengan pihak pengelola kawasan.

Material Telanjur Berada di Lokasi

Persoalan tersebut menimbulkan risiko bagi rekanan. Material yang telah dibeli dan ditempatkan di lokasi dapat mengalami kerusakan atau kehilangan apabila pekerjaan terlalu lama tertunda.

Kontraktor juga berpotensi menanggung biaya tambahan, seperti mobilisasi, tenaga kerja, peralatan, penyimpanan, dan waktu tunggu.

Dari sisi pemerintah, keterlambatan dapat berdampak terhadap penyelesaian kontrak dan penggunaan APBD. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal, harus jelas mekanisme perpanjangan, perubahan kontrak, denda apabila menjadi tanggung jawab penyedia, atau langkah lain sesuai ketentuan kontrak.

Persoalan tersebut juga perlu diawasi agar tidak muncul pembayaran atas pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Risiko Kehutanan dan APBD

Apabila kegiatan konstruksi dilakukan sebelum persyaratan penggunaan kawasan hutan dipastikan, pemerintah dan pelaksana perlu memastikan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kehutanan.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Tuban dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, kesiapan lokasi, dokumen pengadaan, hingga pelaksanaan kontrak.

Jika ditemukan kesalahan administrasi, dapat dilakukan koreksi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan daerah, penanganannya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.

DPUPR-PRKP Belum Menjawab

Konfirmasi telah disampaikan kepada DPUPR-PRKP Kabupaten Tuban mengenai dasar penerbitan SPK, status kesiapan lahan, dokumen penggunaan kawasan, komunikasi dengan Perum Perhutani, pelaksanaan MC-0, serta nasib material yang telah dibeli rekanan.

Dinas juga dimintai penjelasan mengenai langkah penyelesaian dan potensi konsekuensi terhadap kontrak serta APBD.

Namun, hingga batas waktu konfirmasi, DPUPR-PRKP Tuban belum memberikan jawaban.

Padahal, proyek tersebut menggunakan uang publik. Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah persoalan penggunaan lahan dapat segera diselesaikan atau justru berpotensi membuat proyek yang telah dikontrakkan tersebut gagal dilaksanakan.

Oleh :  Tim Investigasi Lingk

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!