TUBAN, Lingkaralam.com – Mobilisasi rig untuk kegiatan operasi minyak dan gas bumi (migas) PT Tawun Gegunung Energi (TGE) di Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, bukan sekadar persoalan kendaraan berat yang tertahan di jalan.
Di balik tersendatnya mobilisasi, muncul sejumlah persoalan yang justru mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan pihak-pihak lokal yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan operasional.
Sedikitnya sembilan unit kendaraan disebut tertahan di sekitar lokasi. Sementara 13 unit lainnya masih berada di jalur masuk menuju area kegiatan. Mobilisasi yang semestinya berjalan dalam rentang waktu yang telah ditentukan akhirnya menghadapi hambatan setelah warga menghentikan pergerakan kendaraan.
Persoalan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena warga tidak hanya mempersoalkan aktivitas mobilisasi. Mereka meminta sejumlah kewajiban yang disebut masih berkaitan dengan KSO PT Artecno diselesaikan terlebih dahulu.
Bukan Sekadar Soal Rig
Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com menyebutkan terdapat persoalan pembayaran kepada sejumlah penyedia jasa lokal yang hingga kini disebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Pihak yang dipersoalkan antara lain pengelola mess, jasa katering, dan laundry yang disebut masih menunggu pembayaran.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal kelancaran mobilisasi alat berat. Ada persoalan hubungan kerja dan kewajiban finansial yang perlu mendapatkan kejelasan dari pihak yang bertanggung jawab.
Warga mempertanyakan mengapa agenda mobilisasi baru dapat kembali berjalan sementara persoalan kewajiban lama masih dipersoalkan di lapangan.
“Kami meminta kewajiban yang lama diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai kegiatan baru berjalan, tetapi persoalan sebelumnya belum selesai,” ujar salah seorang warga.
Namun demikian, tudingan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak PT Artecno maupun pihak lain yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran tersebut.
Infrastruktur Publik Ikut Dipersoalkan
Persoalan kedua menyangkut kondisi fasilitas umum di sepanjang jalur mobilisasi.
Warga menyoroti kerusakan pada sejumlah fasilitas, di antaranya u-ditch dan parapet jembatan yang berada di jalur kendaraan pengangkut rig.
Fasilitas tersebut merupakan bagian dari infrastruktur yang digunakan masyarakat. Karena itu, tuntutan perbaikan tidak semata menjadi persoalan teknis konstruksi, tetapi juga menyangkut siapa yang harus bertanggung jawab ketika fasilitas publik terdampak aktivitas mobilisasi kendaraan berat.
Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana: jika fasilitas umum mengalami kerusakan akibat aktivitas mobilisasi, siapa yang memastikan kerusakan tersebut diperbaiki sebelum aktivitas dilanjutkan?
Warga menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi beban pemerintah atau masyarakat.
“Kami tidak meminta kegiatan migas dihentikan. Yang kami minta tanggung jawabnya jelas. Kalau ada fasilitas umum yang rusak, harus diperbaiki,” ungkap warga.
Program Vital Bukan Kartu Bebas Tanggung Jawab
Satu hal yang menjadi perhatian warga adalah posisi kegiatan migas yang dianggap memiliki nilai strategis.
Warga tidak mempersoalkan pentingnya kegiatan migas. Namun, status strategis atau vital, menurut mereka, tidak seharusnya diterjemahkan sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan yang belum selesai di tingkat lokal.
“Jangan karena program vital lalu semua persoalan dianggap selesai. Masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan penyelesaian atas kewajiban yang masih ada,” tegas warga.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kepentingan strategis dan kepentingan masyarakat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan.
Justru kegiatan strategis membutuhkan tata kelola yang lebih kuat: kewajiban perusahaan harus jelas, kerusakan fasilitas publik harus ditangani, dan masyarakat terdampak harus mendapatkan kepastian.
Pemda Didorong Tidak Sekadar Membuka Jalan
Persoalan berikutnya mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Tuban.
Warga berharap pemerintah daerah hadir bukan hanya untuk memastikan mobilisasi rig dapat berjalan, tetapi juga ikut menyelesaikan akar persoalan yang memicu penolakan.
Pemerintah daerah dinilai memiliki posisi penting untuk mempertemukan pihak perusahaan, pelaksana kegiatan, masyarakat, serta instansi teknis agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara terbuka.
Warga meminta pemerintah tidak mengambil posisi hanya sebagai pihak yang memuluskan mobilisasi atas nama kepentingan kegiatan strategis.
“Pemerintah harus hadir menyelesaikan semuanya secara utuh. Jangan hanya meminta warga membuka akses, tetapi persoalan pembayaran dan fasilitas yang rusak tidak diselesaikan,” ujar warga.
Ada Batas Waktu yang Harus Dipatuhi
Persoalan menjadi semakin kompleks karena mobilisasi tersebut juga bersinggungan dengan pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Desa Banjarworo dan Desa Kumpulrejo.
Berdasarkan informasi yang diterima Lingkaralam.com, permohonan waktu mobilisasi berlangsung sejak 29 Agustus hingga 7 September 2026, atau selama 10 hari kalender.
Batas waktu tersebut menjadi penting karena terdapat pekerjaan konstruksi jalan yang harus menyesuaikan dengan keberadaan kendaraan dan alat berat.
Apabila mobilisasi tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, dikhawatirkan agenda pekerjaan konstruksi ikut terdampak.
Di titik inilah pemerintah daerah perlu memberikan kepastian: siapa yang mengendalikan jadwal, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan, dan bagaimana konsekuensinya terhadap pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik?
Sebab, apabila pekerjaan konstruksi harus menunggu mobilisasi yang molor, maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut perusahaan dan masyarakat sekitar, tetapi berpotensi menyentuh kepentingan publik yang lebih luas.
Tiga Persoalan, Satu Tanggung Jawab
Jika ditarik lebih jauh, terdapat sedikitnya tiga persoalan yang kini berada dalam satu simpul.
Pertama, kewajiban pembayaran kepada penyedia jasa lokal yang disebut belum selesai.
Kedua, kerusakan fasilitas umum yang diminta warga untuk segera diperbaiki.
Ketiga, batas waktu mobilisasi yang harus disinkronkan dengan pekerjaan infrastruktur pemerintah daerah.
Ketiganya membutuhkan satu hal yang sama: kepastian tanggung jawab.
Jangan sampai mobilisasi selesai, rig berhasil masuk ke lokasi, tetapi persoalan yang ditinggalkan justru tetap berada di tengah masyarakat.
Perusahaan Belum Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, PT Tawun Gegunung Energi (TGE) maupun PT Artecno belum memberikan keterangan resmi kepada Lingkaralam.com terkait tuntutan warga mengenai pembayaran kepada penyedia jasa lokal, kerusakan fasilitas umum, maupun mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.
Lingkaralam.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT TGE, PT Artecno, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.
Sebab dalam perkara seperti ini, publik tidak hanya membutuhkan jawaban tentang kapan rig dapat bergerak.
Publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, apa yang harus diselesaikan, kapan penyelesaian dilakukan, dan siapa yang memastikan seluruh komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kegiatan strategis bukan hanya ketika alat berat berhasil melewati jalan dan pekerjaan dapat dimulai.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah kegiatan tersebut mampu berjalan tanpa meninggalkan persoalan yang belum diselesaikan kepada masyarakat dan pemerintah.
Karena mobilisasi dapat dihentikan di jalan. Tetapi persoalan tanggung jawab tidak semestinya berhenti di tengah jalan.
Olrh: Jejaring Redaksi




