TUBAN, Lingkaralam.com – Mobilisasi rig untuk kegiatan operasi migas PT Tawun Gegunung Energi (TGE) di Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, memasuki situasi yang semakin kompleks. Di lapangan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan pergerakan kendaraan berat, tetapi juga menyangkut kerusakan fasilitas publik, permintaan kompensasi masyarakat, kendaraan yang tertahan, hingga informasi mengenai kewajiban pembayaran kepada pihak pendukung kegiatan.
Berdasarkan informasi yang diterima media Lingkaralam.com, ada 9 unit kendaraan masih berada di lokasi dan belum dapat keluar. Sementara itu, sekitar 13 unit kendaraan lainnya belum dapat masuk ke lokasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses mobilisasi belum berjalan sepenuhnya lancar.
Pemenang Pekerjaan dan Pelaksana Lapangan
Informasi yang diperoleh Lingkaralam.com menyebutkan bahwa PT SAS merupakan pihak yang memenangkan pekerjaan mobilisasi rig.
Namun, di lapangan berkembang informasi adanya pihak lain yang turut mengerjakan atau terlibat dalam pelaksanaan mobilisasi tersebut.
Informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penggunaan vendor, mitra kerja, maupun subkontraktor dalam suatu pekerjaan dapat saja dilakukan sepanjang sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana struktur pelaksanaan pekerjaan tersebut dan siapa yang secara resmi bertanggung jawab terhadap aktivitas di lapangan.
Kompensasi Berbeda di Dua Desa
Persoalan lain muncul dari permintaan kompensasi di wilayah yang dilalui kendaraan mobilisasi.
Di Desa Banjarworo, Karang Taruna disebut meminta kompensasi sebesar Rp1 juta untuk setiap unit kendaraan. Sementara di Desa Kumpulrejo, muncul permintaan sebesar Rp2 juta per unit kendaraan.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari dinamika sosial yang menyertai mobilisasi.
Namun, hingga kini masih diperlukan penjelasan mengenai dasar permintaan kompensasi, bentuk kesepakatannya, pihak yang menerima, serta peruntukan dana tersebut.
Lingkaralam.com tidak menyimpulkan permintaan tersebut sebagai pungutan maupun pelanggaran sebelum terdapat data dan klarifikasi yang memadai.
Infrastruktur Publik Terdampak
Mobilisasi kendaraan berat juga bersinggungan langsung dengan infrastruktur publik.
Informasi lapangan sebelumnya menyebut adanya kerusakan pada sejumlah fasilitas, termasuk U-Ditch dan parapet jembatan yang berada di jalur mobilisasi.
Persoalan tersebut kemudian ikut memicu keberatan masyarakat dan menjadi bagian dari polemik mobilisasi.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan hanya kendaraan dapat melewati jalur tersebut. Setelah aktivitas selesai, harus ada kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas publik apabila mengalami kerusakan.
Muncul Informasi Tanggungan PT Artecno
Di tengah persoalan tersebut, Lingkaralam.com juga memperoleh informasi mengenai adanya kewajiban pembayaran kepada sejumlah pihak yang menyediakan kebutuhan pendukung kegiatan.
Pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut adalah PT Artecno, dengan tanggungan yang disebut meliputi mes, catering, dan laundry.
Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari PT Artecno maupun pihak vendor terkait, termasuk mengenai nilai kewajiban dan status penyelesaiannya.
Jika persoalan pembayaran tersebut memang terjadi, publik perlu mengetahui apakah masalah tersebut memiliki kaitan langsung dengan tertahannya sejumlah kendaraan atau merupakan persoalan terpisah dalam hubungan bisnis antar perusahaan.
Pertanyaan Publik Mulai Melebar
Rangkaian persoalan tersebut membuat perhatian publik terhadap mobilisasi rig semakin melebar.
Pertanyaan tidak lagi sebatas soal teknis mobilisasi, tetapi juga menyentuh aspek transparansi pekerjaan, hubungan antara pemegang kontrak dengan pelaksana lapangan, penggunaan infrastruktur publik, mekanisme kompensasi masyarakat, serta penyelesaian kewajiban kepada vendor.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan terbuka.
Pertama, bagaimana mekanisme pelaksanaan pekerjaan mobilisasi oleh PT SAS sebagai pihak yang disebut memenangkan pekerjaan.
Kedua, siapa pihak yang secara resmi menjalankan pekerjaan di lapangan apabila memang terdapat pihak lain yang terlibat.
Ketiga, apa dasar permintaan kompensasi Rp1 juta per unit di Banjarworo dan Rp2 juta per unit di Kumpulrejo.
Keempat, siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan U-Ditch dan parapet jembatan.
Kelima, bagaimana status informasi mengenai tanggungan PT Artecno untuk mes, catering, dan laundry.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, Lingkaralam.com belum memperoleh keterangan resmi yang secara menyeluruh menjawab seluruh informasi tersebut dari PT SAS, PT Artecno maupun PT Tawun Gegunung Energi (TGE).
Konfirmasi juga diperlukan dari Pemerintah Desa Banjarworo, Pemerintah Desa Kumpulrejo, serta Karang Taruna terkait mekanisme dan dasar permintaan kompensasi.
Lingkaralam.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Sebab, semakin besar kegiatan menggunakan fasilitas publik dan semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi.
Mobilisasi rig bukan hanya persoalan bagaimana alat berat dipindahkan dari satu titik ke titik lainnya. Di belakangnya ada kontrak, tanggung jawab, fasilitas publik, masyarakat, dan pihak-pihak yang bekerja untuk mendukung kegiatan tersebut. Semuanya membutuhkan kejelasan.
Oleh: Jejaring Redaksi




