TUBAN, Lingkaralam.com — Proyek pembangunan saluran air di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian sejumlah warga. Persoalan yang disorot bukan hanya pekerjaan fisik, tetapi juga proses pelaksanaan proyek yang disebut tidak diawali sosialisasi kepada masyarakat.
Sejumlah warga mengaku pekerjaan tersebut baru diketahui setelah alat berat datang dan mulai melakukan penggalian untuk saluran air.
“Sebelum pekerjaan dimulai tidak ada sosialisasi dengan warga sekitar. Tiba-tiba alat berat datang dan menggali untuk saluran air,” ujar salah seorang warga kepada Lingkaralam.com. Selasa (01/09/2026).
Menurut warga, penggalian juga berdampak pada sejumlah tanda batas atau tapal batas lahan milik masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena sebagian area yang digali disebut masuk ke tanah warga.
“Banyak tapal batas ikut digali karena pekerjaan memakan tanah milik warga,” kata warga lainnya.
Pantauan Lingkaralam.com di lokasi menunjukkan aktivitas pekerjaan saluran air sedang berlangsung. Namun, hingga pemantauan dilakukan, tidak terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume pekerjaan, maupun pihak pelaksana.
Ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui proyek yang menggunakan ruang publik atau berdampak terhadap lahan warga itu berasal dari anggaran apa dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui perencanaan dan penggunaan anggaran sekaligus melakukan pengawasan.
Apalagi, ketika pekerjaan berpotensi menyentuh atau memengaruhi batas lahan milik masyarakat, aspek komunikasi dengan warga menjadi penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun sengketa di kemudian hari.
Lingkaralam.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Desa Bangunrejo terkait sumber anggaran proyek, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, alasan tidak terlihatnya papan informasi, serta mekanisme sosialisasi kepada warga sebelum pekerjaan dimulai.
Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan status lahan yang terdampak penggalian dan apakah sebelumnya telah dilakukan kesepakatan atau persetujuan dengan pemilik tanah.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari Pemerintah Desa Bangunrejo mengenai persoalan tersebut belum diperoleh.
Oleh : M Zainuddin




