Selasa, September 1, 2026
spot_img

Penagihan Kredit BRI hingga Larut Malam Dikeluhkan Warga Jegulo Tuban, Aturan OJK Jadi Sorotan

TUBAN, Lingkaralam.com – Cara penagihan angsuran kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dikeluhkan seorang nasabah bernama Mulyono.

Mulyono mengaku resah lantaran komunikasi penagihan disebut dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga larut malam.

Berdasarkan keterangan dari salah satu keluarga kepada Lingkaralam.com, kewajiban angsuran kredit tersebut sekitar Rp1,273 juta per bulan dengan jangka waktu lima tahun. Jatuh tempo pembayaran disebut setiap tanggal 17.

Keluarga Mulyono menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran. Mereka mengaku masih memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajiban kredit.

Namun, pola penagihan yang dilakukan berulang kali dinilai telah membuat keluarga merasa tertekan dan terganggu, terutama ketika komunikasi dilakukan pada waktu istirahat.

“Kami masih siap membayar. Tetapi jangan sampai melakukan penagihan sampai larut malam dan membuat keluarga merasa diteror,” keluh keluarga Mulyono.

Menurut keluarga, komunikasi penagihan dilakukan melalui WhatsApp hingga malam hari. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan keluarga mempertanyakan cara penagihan yang dilakukan.

Penagihan Kredit Ada Aturannya

Dalam konteks perlindungan konsumen, penagihan kredit oleh pelaku usaha jasa keuangan tidak dilakukan tanpa batas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam ketentuan tersebut, penagihan kredit atau pembiayaan wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik atau verbal. Penagihan juga dilarang dilakukan secara terus-menerus dengan cara yang bersifat mengganggu.

Yang juga menjadi perhatian dalam kasus ini adalah batas waktu penagihan.

OJK menjelaskan bahwa penagihan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan pada Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen.

Dengan demikian, apabila benar terdapat komunikasi penagihan kepada nasabah hingga melewati pukul 20.00 tanpa adanya persetujuan atau dasar yang disepakati, kondisi tersebut patut dimintakan penjelasan kepada pihak bank.

Namun, apakah komunikasi yang diterima Mulyono benar berasal dari petugas BRI, dilakukan dalam kapasitas penagihan resmi, serta terjadi di luar batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak BRI.

Penagihan Tidak Boleh Menjadi Tekanan

POJK 22 Tahun 2023 juga menempatkan pelindungan konsumen sebagai bagian penting dalam kegiatan usaha jasa keuangan.

OJK menyebut pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan kegiatan penagihan dilakukan sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan apabila penagihan dilakukan melalui pihak lain, tanggung jawab atas dampak kegiatan penagihan tersebut tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan yang bersangkutan.

Artinya, persoalan penagihan tidak semata-mata berhenti pada hubungan antara petugas penagih dengan nasabah.

Bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai ketentuan.

Dokumen Kredit Turut Dipertanyakan

Selain mengenai cara penagihan, keluarga Mulyono juga mempertanyakan informasi dalam sejumlah dokumen kredit yang mereka terima.

Dokumen yang diperlihatkan kepada Lingkaralam.com antara lain memuat surat pengakuan utang serta informasi mengenai fasilitas kredit dan jangka waktu pembayaran.

Namun, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang mereka anggap cukup mengenai rincian kewajiban angsuran pada saat proses pencairan kredit.

Keluarga menyebut besaran pembayaran sekitar Rp1,273 juta per bulan. Sementara itu, terdapat informasi nominal dalam dokumen yang menurut keluarga perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak bank.

Persoalan tersebut penting diklarifikasi karena POJK 22 Tahun 2023 juga mengatur aspek perilaku pelaku usaha jasa keuangan, termasuk penyediaan dan penyampaian informasi produk atau layanan kepada konsumen.

BRI Unit Soko Perlu Beri Penjelasan

Keluhan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pihak BRI Unit Soko.

Apakah komunikasi penagihan kepada Mulyono dilakukan oleh petugas resmi BRI?

Pada pukul berapa komunikasi penagihan tersebut dilakukan?

Apakah terdapat komunikasi atau pesan yang dikirim setelah pukul 20.00 waktu setempat?

Jika benar terjadi penagihan di luar waktu yang diatur, apakah sebelumnya terdapat persetujuan dari nasabah?

Bagaimana standar operasional BRI dalam memastikan penagihan tidak dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu konsumen?

Selain itu, bagaimana prosedur BRI memastikan nasabah memperoleh informasi yang jelas mengenai nominal angsuran, jangka waktu kredit, tanggal jatuh tempo, dan rincian kewajiban kredit?

Pertanyaan tersebut penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan yang dikeluhkan keluarga Mulyono.

Lingkaralam.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak BRI Unit Soko mengenai keluhan tersebut, termasuk prosedur penagihan, waktu komunikasi dengan nasabah, serta rincian kewajiban kredit Mulyono.

Keterangan dari pihak BRI diperlukan agar pemberitaan ini berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam keluhan.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!