TUBAN, Lingkaralam.com — Keberadaan bangunan yang digunakan PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang. Berdasarkan penelusuran pada peta tata ruang, lokasi bangunan tersebut tercantum berada di area Kawasan Tanaman Pangan.
Bangunan itu diketahui digunakan untuk mendukung aktivitas operasional perusahaan. PT RJA merupakan perusahaan asal Cepu yang bergerak di bidang konstruksi dan diketahui memiliki hubungan pekerjaan dengan Pertamina EP.
Persoalannya bukan sekadar siapa pemilik atau penguasa bidang tanah tersebut. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah fungsi bangunan dan aktivitas perusahaan di lokasi itu telah sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku.
Dalam ketentuan penataan ruang, kepemilikan tanah tidak dengan sendirinya menentukan boleh atau tidaknya suatu kegiatan dilakukan. Pemanfaatan ruang tetap harus mengacu pada rencana tata ruang serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Karena itu, penandaan lokasi sebagai Kawasan Tanaman Pangan perlu diverifikasi dengan dokumen tata ruang yang berlaku pada koordinat persis bangunan. Label pada peta belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Persoalan berikutnya adalah memastikan apakah bidang tersebut masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ketiga status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperiksa secara berbeda.
KKPR dan PBG
Salah satu dokumen yang perlu dibuka adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau persetujuan yang relevan.
KKPR menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan pada suatu lokasi sesuai dengan rencana tata ruang. Karena itu, keberadaan bangunan secara fisik belum menjawab apakah kegiatan yang berlangsung di atasnya telah memperoleh dasar pemanfaatan ruang yang sesuai.
Hal serupa berlaku terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan dan pemenuhan persyaratan teknis. Kepemilikan PBG tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan tata ruang.
Dalam konteks itu, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada satu dokumen, melainkan melihat rangkaian:
status tanah → tata ruang → KKPR/PKKPR → PBG → fungsi bangunan → penggunaan aktual.
Rangkaian tersebut penting karena perbedaan antara fungsi yang tercantum dalam dokumen dengan penggunaan aktual dapat menghasilkan persoalan administrasi maupun tata ruang yang berbeda.
DPMPTSP Tuban Belum Memberikan Jawaban
Untuk memperoleh kepastian mengenai status pemanfaatan lokasi tersebut, media ini telah meminta konfirmasi kepada DPMPTSP Kabupaten Tuban.
Pertanyaan yang diajukan antara lain apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk pembangunan kantor atau fasilitas operasional, apakah PT RJA memiliki KKPR/PKKPR, serta bagaimana status lokasi apabila benar berada pada kawasan tanaman pangan.
DPMPTSP juga dimintai penjelasan mengenai apakah bidang tersebut telah diverifikasi dalam kaitannya dengan LP2B, KP2B maupun LSD.
Selain itu, instansi tersebut dimintai penjelasan apakah keterkaitan PT RJA sebagai rekanan dalam pekerjaan yang berhubungan dengan Pertamina EP memiliki konsekuensi tertentu terhadap proses perizinan atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Namun hingga berita ini disusun, DPMPTSP Kabupaten Tuban belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Ketiadaan jawaban tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, hal itu menunjukkan bahwa dasar pemanfaatan ruang dan legalitas bangunan tersebut masih memerlukan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Rekanan Pertamina EP Bukan Pengecualian Tata Ruang
PT RJA diketahui menjalankan pekerjaan di sektor yang berkaitan dengan kegiatan migas dan memiliki hubungan kerja dengan Pertamina EP.
Namun, status sebagai rekanan atau pelaksana pekerjaan perusahaan migas tidak dengan sendirinya menjadi pengecualian terhadap ketentuan tata ruang dan bangunan.
Jika fasilitas di Desa Rahayu tersebut dibangun untuk mendukung pekerjaan Pertamina EP, perlu dijelaskan apa dasar penggunaan lokasi tersebut dan apakah fasilitas itu merupakan bagian dari kegiatan yang telah memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang.
Sebaliknya, apabila bangunan tersebut merupakan kantor, gudang, tempat penyimpanan material atau fasilitas parkir alat berat untuk kegiatan internal PT RJA, maka fungsi aktual tersebut juga perlu dicocokkan dengan dokumen perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dengan demikian, hubungan pekerjaan dengan Pertamina EP penting sebagai konteks, tetapi bukan jawaban atas persoalan kesesuaian ruang.
Bukan Semata soal Kepemilikan Tanah
Dalam perkara pemanfaatan ruang, status kepemilikan tanah merupakan salah satu unsur yang perlu diperiksa, tetapi bukan satu-satunya.
Tanah yang dimiliki atau dikuasai secara sah tetap memiliki batasan dalam pemanfaatannya. Penggunaan tanah untuk kegiatan tertentu harus mempertimbangkan rencana tata ruang dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan utamanya kini bukan sekadar siapa pemilik tanah, melainkan:
«Apa dasar tata ruang dan perizinan yang digunakan untuk mendirikan serta mengoperasikan fasilitas PT Ramai Jaya Abadi di lokasi yang pada peta tercantum sebagai Kawasan Tanaman Pangan?»
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk membedakan antara bangunan yang memang telah memenuhi seluruh persyaratan dengan bangunan yang masih memiliki aspek administrasi atau pemanfaatan ruang yang perlu diperjelas.
PT Ramai Jaya Abadi juga perlu dikonfirmasi mengenai status tanah, fungsi bangunan, kepemilikan KKPR/PKKPR dan PBG, serta keterkaitan fasilitas tersebut dengan pekerjaan Pertamina EP. Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang penjelasan kepada perusahaan sekaligus memastikan informasi yang disajikan tidak hanya bersumber dari penelusuran dokumen dan keterangan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, DPMPTSP Kabupaten Tuban belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh media ini.(Bersambung)
Oleh : M. Zainuddin




