Senin, Agustus 17, 2026
spot_img

Reaktivasi Sumur Tua PT TGE, Persoalan Jalan hingga Lingkungan Menanti Sikap Pemerintah (Jilid 3)

TUBAN, Lingkaralam.com — Aktivitas reaktivasi sumur minyak tua di Lapangan Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi perhatian. Sejumlah persoalan muncul seiring aktivitas PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE), sebagai mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PT Pertamina EP), mulai dari persoalan infrastruktur jalan, kerusakan parapet jembatan, pengelolaan limbah, hingga rencana pengerukan untuk jalur pipa di kawasan hutan.

Persoalan terbaru muncul ketika sebuah truk jenis tronton yang membawa alat berat menuju lokasi proyek dilaporkan menabrak bagian parapet salah satu jembatan kecil di jalur menuju area pengeboran.

Informasi yang dihimpun media Lingkaralam.com, tronton tersebut hendak masuk ke area pengeboran untuk mengambil alat berat. Saat melintasi jembatan, bagian parapet disebut tertabrak badan kendaraan hingga rusak dan jatuh.

Informasinya, tronton itu sebenarnya hendak masuk ke area pengeboran untuk mengambil alat berat. Saat melintasi jembatan kecil, bagian parapet tertabrak tronton hingga rusak dan jatuh. Ukuran trontonnya juga cukup besar, panjangnya sekitar 13 meter,” ujar seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut.

Kerusakan tersebut menjadi perhatian karena parapet bukan sekadar bagian pelengkap jembatan. Struktur beton tersebut berfungsi sebagai pengaman untuk mencegah kendaraan maupun pengguna jalan terperosok dari badan jembatan serta membantu mengarahkan kendaraan yang oleng agar tetap berada di jalurnya.

Selain itu, parapet merupakan bagian dari infrastruktur publik yang dibangun menggunakan anggaran negara atau daerah. Kerusakannya karena itu tidak hanya menyangkut fasilitas fisik, tetapi juga berpotensi mengurangi fungsi keselamatan jembatan.

PT TGE Nyatakan Transporter Bertanggung Jawab

Manajemen PT TGE telah memberikan tanggapan terkait kerusakan tersebut.

Perwakilan manajemen PT TGE melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan para pengemudi kendaraan yang terlibat dan menyatakan pihak transporter akan bertanggung jawab atas perbaikan.

“Sudah kami kumpulkan semua driver, Mas. Pihak transporter akan bertanggung jawab untuk perbaikannya,” ujar perwakilan manajemen PT TGE.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk tindak lanjut dari pihak perusahaan. Namun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan perbaikan, bentuk pemulihan, maupun apakah parapet akan dikembalikan sesuai konstruksi dan fungsi pengaman semula.

Jalan Baru Ditangani pada 2025

Persoalan ini menjadi penting karena jalan menuju kawasan kegiatan diketahui baru mendapatkan penanganan dari Pemerintah Kabupaten Tuban pada 2025.

Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun Lingkaralam.com, terdapat pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Kumpulrejo–Tuwiwiyan–Gegunung dengan pagu sekitar Rp1,42 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp1,39 miliar.

Selain itu, terdapat pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Banjarworo–Kumpulrejo–Gemulung dengan pagu sekitar Rp3,005 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp2,97 miliar.

Total pagu kedua pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp4,42 miliar, sedangkan nilai kontraknya sekitar Rp4,36 miliar.

Namun, setelah penanganan tersebut, sejumlah titik jalan dilaporkan mulai mengalami kerusakan. Sebelumnya juga terdapat laporan kerusakan pada beberapa bagian jalan yang diduga berkaitan dengan meningkatnya mobilitas kendaraan proyek.

Kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab kerusakan dan apakah terdapat hubungan dengan aktivitas kendaraan proyek.

Rangkaian Persoalan PT TGE

Kerusakan parapet jembatan bukan menjadi satu-satunya hal yang muncul dalam aktivitas reaktivasi sumur tua PT TGE.

Sebelumnya, terdapat persoalan terkait pengelolaan limbah hasil kegiatan pengeboran dan sarana penampungannya, termasuk kekhawatiran mengenai potensi dampak apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara memadai.

Selain itu, PT TGE disebut berencana melakukan pengerukan untuk pembangunan jalur pipa yang akan melintasi kawasan hutan. Rencana tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai teknis pelaksanaan, status kawasan, serta bagaimana dampak kegiatan tersebut akan dikelola.

Pada sisi infrastruktur, sejumlah laporan mengenai kerusakan jalan juga muncul seiring mobilitas kendaraan proyek menuju kawasan kegiatan.

Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas reaktivasi sumur tua tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pengeboran, tetapi juga bersinggungan dengan lingkungan, kawasan hutan, penggunaan jalan umum, keselamatan dan aset infrastruktur publik.

Pertanyaan soal Izin dan Kelas Jalan

Penggunaan tronton berukuran besar untuk membawa alat berat menuju lokasi proyek juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kelas jalan dan daya dukung jembatan.

Lingkaralam.com telah meminta konfirmasi kepada Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban mengenai apakah PT TGE atau pihak transporter sebelumnya telah mengajukan izin atau rekomendasi penggunaan jalan untuk mobilitas kendaraan tersebut.

Dinas juga dimintai keterangan mengenai kelas dan daya dukung ruas jalan serta jembatan, termasuk apakah kendaraan dengan ukuran dan tonase seperti tronton diperbolehkan melintas.

Selain itu, Dinas PUPR-PRKP dimintai penjelasan mengenai kerusakan parapet dan mekanisme penanganannya apabila berdasarkan pemeriksaan teknis kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas kendaraan proyek.

Pemerhati Kebijakan Publik Soroti Pengawasan

Seorang pemerhati kebijakan publik menilai rangkaian persoalan yang muncul dalam aktivitas PT TGE perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari kerusakan parapet.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan satu parapet yang rusak. Ada beberapa persoalan yang muncul dalam rangkaian aktivitas PT TGE dan semuanya membutuhkan penjelasan serta pengawasan dari instansi yang berwenang,” ujarnya, Senin (17/8/2926).

Ia juga menyoroti sikap pasif dinas teknis ketika dikonfirmasi. Menurutnya, DPUPR-PRKP maupun DLHP semestinya memberikan keterangan berdasarkan kewenangan dan data yang mereka miliki, terutama karena persoalan tersebut menyangkut infrastruktur publik, keselamatan pengguna jalan, lingkungan, serta aktivitas perusahaan.

Ketika pemerintah dikonfirmasi tetapi tidak memberikan penjelasan, masyarakat akhirnya tidak memiliki referensi yang cukup untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi. Pemerintah harus hadir memberikan keterangan, bukan membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan resmi,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan pemerintah bukan berarti harus langsung menentukan siapa yang salah atau bertanggung jawab. Pemerintah cukup memberikan data, status, kewenangan, serta hasil pemeriksaan agar hubungan sebab-akibat dapat dinilai secara objektif.

“Kalau memang ada kesalahan, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga dasar dan faktanya. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

Dinas Teknis dan Bupati Belum Memberikan Jawaban

Untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah, Lingkaralam.com telah melakukan konfirmasi kepada DPUPR-PRKP dan DLHP Kabupaten Tuban terkait persoalan tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, kedua instansi tersebut belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tuban, terutama mengenai penggunaan jalan oleh kendaraan proyek bertonase besar, kerusakan infrastruktur publik, serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan terhadap aset publik.

Bupati Tuban belum memberikan jawaban

Padahal, keterangan dari pemerintah penting untuk memastikan duduk persoalan secara utuh. DPUPR-PRKP berkaitan dengan aspek teknis jalan dan jembatan, sementara DLHP memiliki kewenangan sesuai bidang lingkungan dan perhubungan.

Keterangan tersebut dibutuhkan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai referensi untuk melihat fakta dan kemungkinan hubungan sebab-akibat secara objektif.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah mengawasi penggunaan infrastruktur publik serta memastikan kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah mereka tidak menimbulkan dampak yang merugikan.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Bupati dan Wakil Bupati Tuban, DPUPR-PRKP, DLHP untuk memberikan penjelasan resmi sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Oleh ; M. Zainuddin 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!