Minggu, Agustus 16, 2026
spot_img

Akses Menuju Desa Sekaran Jatirogo Dipasangi Portal, Pengendara Diminta Bayar “Seikhlasnya”

TUBAN, Lingkaralam.com – Akses menuju Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, kini dipasangi portal besi. Portal tersebut disebut dipasang oleh pihak Perhutani dan secara khusus membatasi kendaraan roda empat yang melintas.

Setiap kendaraan yang hendak melewati portal tersebut diminta memberikan uang kepada petugas. Besaran pembayaran disebut tidak ditentukan karena pengendara diminta membayar dengan nominal “seikhlasnya”.

Salah seorang pemilik kendaraan yang mengaku cukup sering melintasi akses tersebut mengatakan, dirinya harus membayar setiap kali melewati portal.

Menurut dia, meskipun nominalnya disebut seikhlasnya, praktik tersebut tetap menimbulkan pertanyaan. Sebab, akses yang biasa digunakan masyarakat semestinya tidak dibebani pembayaran setiap kali kendaraan melintas tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.

“Setiap lewat harus bayar portal. Katanya seikhlasnya. Tapi semestinya hal seperti itu tidak terjadi,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).

Ia menilai mekanisme pembayaran tersebut berpotensi menimbulkan persepsi sebagai pungutan liar apabila tidak memiliki dasar, aturan, serta penjelasan yang transparan kepada masyarakat.

Berada di Kawasan Pengelolaan KPH Jatirogo

Seperti diketahui, kawasan hutan di sekitar Desa Sekaran berada dalam pengelolaan KPH Jatirogo Perhutani. Secara administrasi tapak, area tersebut masuk dalam pemetaan RPH Sekaran di bawah BKPH Bancar, KPH Jatirogo Perhutani.

Namun, status pengelolaan kawasan hutan perlu dibedakan dengan kewenangan memasang portal dan menarik pembayaran dari kendaraan yang melintas.

Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak Perhutani mengenai dasar pemasangan portal, status dan fungsi jalan, kewenangan petugas yang melakukan penarikan, serta dasar penggunaan atau pertanggungjawaban uang yang diterima dari pengendara.

Kejelasan tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah pembayaran tersebut merupakan mekanisme resmi yang memiliki dasar aturan atau sekadar pemberian sukarela.

Dasar Penarikan Perlu Dijelaskan

Keberadaan portal menjadi persoalan tersendiri karena akses tersebut merupakan jalur yang digunakan masyarakat untuk menuju dan keluar dari wilayah Desa Sekaran. Pengendara roda empat yang hendak melintas harus berhadapan dengan portal dan diminta memberikan uang kepada petugas.

Meskipun disebut “seikhlasnya”, tetap diperlukan transparansi mengenai siapa yang mengelola penarikan tersebut dan untuk kepentingan apa uang yang diterima digunakan.

Jika memang terdapat ketentuan resmi, masyarakat semestinya dapat mengetahui dasar aturan, mekanisme pembayaran, pihak yang berwenang melakukan penarikan, serta penggunaan dana tersebut.

Sebaliknya, jika tidak terdapat dasar yang jelas, praktik meminta uang kepada setiap kendaraan yang melintas patut dievaluasi agar tidak berkembang menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Pihak Perhutani juga perlu memberikan penjelasan apakah pemasangan portal tersebut merupakan kebijakan resmi KPH Jatirogo, termasuk dasar pembatasan kendaraan roda empat dan mekanisme pembayaran yang diterapkan.

Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai status portal maupun pembayaran yang diminta setiap kali kendaraan melintas. Hal ini sekaligus penting untuk mencegah munculnya dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!