Jumat, Agustus 14, 2026
spot_img

Dinsos P3AKB Tuban Kunjungi Rumah Siswa, Siapkan Konseling dan Rujukan Psikologis (Jilid 8)

TUBAN, Lingkaralam.com — Penanganan terhadap siswa MTsN 2 Rengel yang disebut mengalami dampak psikis setelah peristiwa penagihan PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, mulai dilakukan pemerintah daerah.

Perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Tuban telah mendatangi rumah siswa tersebut. Kunjungan dilakukan untuk melakukan klarifikasi, konseling, sekaligus melihat kondisi anak secara langsung.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Tuban Sugeng Purnomo, S.IP., MM, mengatakan, saat ini penanganan masih dalam tahap klarifikasi untuk memastikan kondisi dan kebutuhan anak.

“Masih tahap klarifikasi, bahwa yang bersangkutan butuh konseling.” katanya, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, apabila hasil koordinasi dengan tenaga profesional menunjukkan adanya dampak psikologis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Dinsos P3AKB akan mengupayakan rujukan.

“Kalau kita arahnya kita rujuk ke psikiater untuk mengetahui dampak dan pemulihan atau pengembalian dampak psikologis, Mas. Sesuai kewenangan yang dapat kita upayakan.” imbuh ia.

Langkah tersebut, lanjut ia, akan dilakukan secepatnya setelah pihaknya memperoleh hasil koordinasi atau rekomendasi dari psikolog.

Sekolah Juga Siapkan Pendampingan

Perhatian terhadap kondisi siswa juga datang dari pihak sekolah. Kepala MTsN 2 Rengel, H. Ali Maghfur, S.Ag., M.Pd.I., sebelumnya menyatakan akan mengecek kondisi siswa melalui wali kelas dan memastikan bentuk pendampingan yang diperlukan.

Pihak sekolah juga merencanakan kunjungan langsung ke rumah siswa tersebut pada Sabtu. Kunjungan itu dilakukan untuk melihat kondisi siswa sekaligus memastikan anak tetap mendapatkan pendampingan agar persoalan yang dialaminya tidak mengganggu aktivitas pendidikan.

Langkah Dinsos P3AKB dan pihak sekolah menunjukkan bahwa persoalan tersebut mulai mendapat perhatian dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan dan pendidikan anak.

Persoalan ini sekaligus menegaskan bahwa dampak dari sebuah proses penagihan perlu dilihat lebih luas, terutama ketika peristiwa berlangsung di lingkungan rumah dan turut disaksikan anak yang tidak memiliki hubungan dengan kewajiban pembiayaan.

Menunggu Sikap Bupati dan DPRD

Sementara itu, konfirmasi masih dilakukan kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Ketua Komisi III DPRD Tuban terkait persoalan tersebut.

Tanggapan keduanya masih ditunggu untuk mengetahui sikap pemerintah daerah dan legislatif, khususnya mengenai perlindungan anak, pola penagihan PNM Mekaar, serta langkah yang perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Dengan demikian, penanganan kasus ini kini tidak hanya menyangkut hubungan antara nasabah dan lembaga pembiayaan, tetapi juga menyentuh perlindungan anak, pendampingan psikologis, serta tanggung jawab pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman.

Oleh : M zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!