TUBAN, Lingkaralam.com — Penagihan kewajiban pembiayaan merupakan bagian dari hubungan antara lembaga pembiayaan dan nasabah. Namun, ketika proses tersebut dilakukan dengan cara yang membuat seseorang merasa takut atau tertekan, persoalannya tidak lagi semata tentang pembayaran, melainkan menyentuh wilayah etika dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Keluhan mengenai cara penagihan tersebut disampaikan sejumlah warga Desa Pekuwon, Kabupaten Tuban. Menurut keterangan warga, sejumlah petugas yang disebut sebagai petugas PNM Mekaar mendatangi rumah nasabah hingga malam hari.
Warga mengaku, kedatangan petugas dalam jumlah lebih dari satu orang membuat suasana di lingkungan tempat tinggal nasabah menjadi tidak nyaman, terdapat petugas yang diduga menggedor-gedor pintu rumah dengan nada keras ketika melakukan penagihan.
“Kalau gedor-gedor pintu dengan nada keras, wajar kalau nasabah takut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, persoalan tersebut bukan berarti nasabah tidak memiliki kewajiban untuk membayar. Justru, kewajiban pembayaran tetap merupakan bagian dari kesepakatan pembiayaan yang harus dipenuhi.
Namun, warga mempertanyakan cara kewajiban tersebut ditagihkan. Sebab, penagihan yang dilakukan pada malam hari, terlebih apabila disertai suara keras dan kedatangan beberapa orang sekaligus, dinilai dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi nasabah maupun keluarganya.
Ketika Penagihan Bersentuhan dengan Rasa Aman
Sebuah lembaga pembiayaan tentu memiliki kepentingan untuk memastikan kewajiban nasabah berjalan sesuai perjanjian. Akan tetapi, hak untuk menagih idealnya berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati ruang pribadi nasabah.
Penagihan bukan sekadar aktivitas administratif untuk memastikan cicilan dibayarkan. Di dalamnya terdapat relasi sosial antara institusi dengan masyarakat yang menjadi nasabah.
Karena itu, cara penagihan menjadi sama pentingnya dengan tujuan penagihan itu sendiri.
Ketika pintu rumah diketuk secara keras, suara meninggi, dan kedatangan petugas berlangsung dalam jumlah banyak, nasabah dapat memaknainya bukan lagi sebagai komunikasi mengenai kewajiban pembayaran, tetapi sebagai bentuk tekanan.
Meski demikian, informasi mengenai gedoran pintu, nada keras, waktu kedatangan, serta jumlah petugas PNM mekaar masih berdasarkan keterangan warga dan belum menjadi kesimpulan redaksi mengenai adanya pelanggaran tertentu.
Warga Berharap Penagihan Dilakukan Secara Proporsional
Sejumlah warga berharap persoalan kewajiban pembayaran dapat diselesaikan melalui komunikasi yang lebih persuasif dan proporsional.
Menurut warga, apabila terdapat nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran, pendekatan dialogis seharusnya tetap menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.
“Kalau memang ada kewajiban, tentu harus dibayar. Tetapi cara menyampaikannya juga perlu diperhatikan,” ujar warga lainnya.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat tidak sedang mempertentangkan hak lembaga untuk memperoleh pembayaran. Yang menjadi perhatian adalah batas antara hak menagih dan cara menagih.
Dalam hubungan pembiayaan, kewajiban nasabah memang harus dihormati. Namun demikian, rasa aman dan martabat nasabah juga bukan sesuatu yang boleh diabaikan.
PNM Mekaar Diminta Berikan Klarifikasi
Pihak PNM Mekaar perlu memberikan penjelasan mengenai standar operasional penagihan yang diterapkan kepada nasabah, termasuk mengenai waktu penagihan, jumlah petugas yang diperbolehkan datang secara bersamaan, serta tata cara komunikasi ketika melakukan penagihan.
Lingkaralam.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak PNM Mekaar untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian yang dikeluhkan warga Pekuwon tersebut.
Utang adalah kewajiban yang harus diselesaikan. Tetapi cara menagihnya tetap membutuhkan etika. Sebab, mengejar pembayaran tidak semestinya membuat rasa aman seseorang menjadi kehilangan tempat.
Oleh: Redaksi Lingkaralam.com




