EDITORIAL
TUBAN, Lingkaralam.com – Pertumbuhan SMK swasta di Kabupaten Tuban patut diapresiasi sebagai upaya memperluas akses pendidikan vokasi. Namun, bertambahnya jumlah sekolah harus diiringi dengan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan pendirian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan mulia mencerdaskan bangsa tidak boleh mengesampingkan prinsip kepastian hukum dan standar mutu pendidikan.
Pendirian SMK bukan sekadar memperoleh izin operasional. Di baliknya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari legalitas badan penyelenggara, status hak atas tanah, kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan gedung, hingga pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Persyaratan tersebut mencakup kecukupan luas lahan, ruang kelas, laboratorium, bengkel praktik, perpustakaan, fasilitas sanitasi, serta peralatan praktik sesuai kompetensi keahlian.
Seluruh ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta PP Nomor 16 Tahun 2021, PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta regulasi perizinan berbasis risiko. Izin operasional pendidikan merupakan salah satu tahapan, tetapi bukan satu-satunya indikator bahwa seluruh persyaratan pendirian sekolah telah terpenuhi.
Karena itu, rekomendasi teknis dari dinas pendidikan semestinya diberikan setelah dilakukan verifikasi administratif maupun faktual secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kondisi riil di lapangan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Yang juga perlu menjadi perhatian, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada penerbitan izin operasional. Sebelum izin diterbitkan, terdapat tahapan rekomendasi teknis yang menjadi dasar penilaian kelayakan pendirian SMK sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, evaluasi tidak hanya perlu diarahkan pada penerbitan izin operasional, tetapi juga terhadap kualitas proses rekomendasi teknis sebagai instrumen untuk memastikan setiap SMK swasta benar-benar memenuhi persyaratan pendirian sesuai regulasi.
Media ini sebelumnya telah mengulas salah satu SMK swasta di Kecamatan Soko yang memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara izin operasional, aspek tata ruang, legalitas bangunan, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan. Terlepas dari hasil klarifikasi para pihak, kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme rekomendasi teknis pendirian sekolah agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai pendidikan vokasi, kualitas SMK sangat ditentukan oleh ketersediaan laboratorium, bengkel praktik, serta peralatan pembelajaran. Oleh karena itu, sarana dan prasarana tersebut semestinya telah memenuhi standar minimal sebelum sekolah memperoleh rekomendasi teknis dan izin operasional, bukan baru dipenuhi setelah sekolah berjalan.
Dalam praktiknya, pengembangan sebagian sarana pendidikan juga didukung melalui hibah, bantuan pemerintah, maupun program aspirasi. Dukungan tersebut merupakan kebijakan publik yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, bantuan tersebut semestinya menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan, bukan menggantikan persyaratan dasar yang seharusnya telah dipenuhi pada tahap pendirian sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Tuban juga perlu memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya antara dinas pendidikan, DPMPTSP, perangkat daerah yang membidangi penataan ruang, bangunan gedung, lingkungan hidup, serta instansi terkait lainnya. Lembaga yang berkorelasi dengan pelayanan perizinan dituntut memberikan pelayanan yang profesional, responsif, serta memahami substansi seluruh regulasi sesuai kewenangannya agar tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian hukum.
Evaluasi terhadap mekanisme rekomendasi teknis bukan dimaksudkan untuk menghambat lahirnya SMK swasta, melainkan memastikan setiap sekolah berdiri di atas fondasi hukum yang kuat, memenuhi standar pelayanan pendidikan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pendidikan yang berkualitas tidak hanya diukur dari banyaknya sekolah yang berdiri, tetapi juga dari integritas proses pendiriannya.
Pada akhirnya, muncul satu pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh para pemangku kepentingan. Apakah selama ini proses rekomendasi teknis pendirian SMK swasta di Kabupaten Tuban benar-benar telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menjalankan fungsi verifikasi, pembinaan, dan pengawasannya secara optimal sebelum memberikan rekomendasi maupun izin operasional?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan berdiri di atas kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta standar pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dibangun bukan hanya melalui kualitas lulusan, tetapi juga melalui integritas proses pendiriannya.
Wallahu a’lam bish-shawab
Oleh : Redaksi Lingkaralam.comÂ




