TUBAN, Lingkaralam.com – Pengelolaan dana hibah Koperasi Wanita (Kopwan) Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian warga. Bantuan hibah sebesar Rp25 juta yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu dipertanyakan karena dinilai belum disertai keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawabannya kepada anggota koperasi.
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan identitasnya, dana hibah tersebut telah diterima dan dikelola kurang lebih 10 tahun. Namun, selama kurun waktu tersebut, mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya rapat anggota maupun Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang membahas perkembangan usaha koperasi dan laporan keuangan.
“Kalau uangnya sekarang berkembang menjadi berapa kami tidak tahu. Selama ini tidak pernah ada rapat anggota ataupun laporan mengenai pengelolaan dana tersebut,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga menilai, apabila dana hibah tersebut benar-benar dikelola secara produktif sesuai tujuan pendirian koperasi selama sekitar satu dekade, seharusnya terdapat laporan yang dapat menunjukkan perkembangan modal, aset, maupun hasil usaha koperasi. Karena tidak pernah menerima laporan tersebut, mereka mempertanyakan apakah nilai dana telah berkembang atau bagaimana kondisi keuangannya saat ini.
Menurut warga, hingga kini mereka juga tidak pernah memperoleh informasi mengenai pemanfaatan dana hibah, hasil usaha koperasi, maupun kondisi keuangan organisasi. Bahkan, mereka menduga pengelolaan dana lebih banyak berada dalam kendali pengurus tanpa adanya penyampaian laporan secara terbuka kepada seluruh anggota.
Selain itu, warga juga menduga tidak pernah ada laporan mengenai pengelolaan dana hibah kepada Pemerintah Desa Nguruan. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan bantuan pemerintah yang semestinya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur bahwa pengurus koperasi wajib mengelola koperasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2).
Pasal 22 menegaskan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sedangkan Pasal 26 mengatur kewenangan Rapat Anggota, antara lain mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus serta menetapkan kebijakan umum koperasi.
Apabila dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka penggunaannya juga harus memenuhi prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa penerima hibah wajib menggunakan dana sesuai peruntukannya serta mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pengurus Koperasi Wanita Desa Nguruan, Pemerintah Desa Nguruan, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tuban guna memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan dana hibah tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Oleh: Redaksi




