Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek jalan rigid beton BKKD Tahun Anggaran 2025 di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, senilai Rp2.161.591.238 menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi keretakan pada sejumlah titik ruas jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak jalanengalami keretakan memanjang di beberapa bagian jalan pada proyek sepanjang 834 meter tersebut. Kerusakan yang muncul itu memunculkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi.
Sejumlah pihak menduga keretakan dipicu oleh kualitas Lapisan Pondasi Atas (LPA) agregat yang tidak optimal. LPA diduga dihamparkan dengan ketebalan yang tidak sesuai serta tidak melalui proses pemadatan mekanis secara maksimal, sehingga dikhawatirkan mengurangi daya dukung terhadap pelat beton.
Seorang warga setempat mengaku telah menaruh kekhawatiran sejak awal pelaksanaan proyek. Menurutnya, proses pekerjaan di lapangan terkesan kurang transparan, terutama terkait penghamparan material pondasi bawah jalan.
“Dari awal pelaksanaan saya sudah menduga proyek ini berpotensi mengalami kerusakan seperti sekarang. Cara pengerjaannya terkesan kurang benar. Material batu hanya dihampar lalu ditutup tanpa terlihat proses pemadatan yang maksimal menggunakan alat berat,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (1/7/2026).
Retakan memanjang di tengah lajur jalan dapat terjadi ketika pelat beton kehilangan dukungan pondasi di bawahnya. Apabila terbentuk rongga (void) akibat pondasi yang kurang stabil, pelat beton akan menerima beban lentur lebih besar saat dilalui kendaraan hingga berpotensi mengalami keretakan.
Selain itu, muncul pula dugaan terkait kualitas pekerjaan pondasi strauss pile. Apabila kedalaman pengeboran tidak memenuhi spesifikasi teknis, kondisi tersebut berpotensi memicu penurunan tanah yang tidak merata sehingga memperbesar risiko munculnya retakan pada permukaan beton. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp2,16 miliar untuk pembangunan jalan selebar sekitar 4–5 meter, kemunculan retakan sebelum proyek diserahterimakan turut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian mutu material dan pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pengujian laboratorium dan audit teknis.
Atas kondisi tersebut, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat segera melakukan audit forensik terhadap konstruksi jalan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui metode core drill guna menguji mutu beton, ketebalan pelat, serta kesesuaian struktur dengan spesifikasi teknis.
Warga juga meminta agar sisa pembayaran proyek tidak dicairkan sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan terhadap bagian konstruksi yang terbukti tidak memenuhi standar mutu.
Oleh : M. Zainuddin




