Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com – Praktik pemasangam portal di akses jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kian memperlihatkan pengangkangan terhadap asas legalitas hukum administrasi negara.
Dari perspektif hukum formal, setiap tindakan pembatasan ruang manfaat jalan tanpa izin instansi berwenang merupakan delik pidana absolut yang tidak bisa diputihkan oleh dalih diskresi kewilayahan maupun keputusan lisan pejabat publik.
Namun di lapangan, proyek barikade beton di Desa Pekuwon ini justru diwarnai siasat birokrasi tingkat bawah yang nekat menabrak Undang-Undang demi memaksakan kehendak kelompok tertentu.
Awalnya Kades Maibit Menolak Pemasangan Portal di Wilayahnya
Informasi dari berbagai sumber yang dihimpun redaksi mengungkap bahwa titik penempatan portal tong cor semen saat ini merupakan skenario cadangan setelah adanya penolakan di wilayah lain.
Sumber internal menyebutkan, Perangkat Desa Maibit awalnya meminta izin kepada Kepala Desa (Kades) Maibit untuk memasang portal di wilayah yurisdiksi desanya. Namun, Kades Maibit menyatakan keberatan karena menyadari berbagai konsekuensi sosial maupun teknis yang akan timbul akibat pemblokiran jalan kabupaten tersebut.
Selanjutnya koordinasi sepihak dialihkan ke desa tetangga. Tanpa menunggu lama, portal beton tersebut akhirnya didirikan di wilayah Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel.
Lokasi portal diketahui berada di kawasan perbatasan Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel dengan Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Posisi portal yang berdiri di jalur penghubung antardesa itu dinilai cukup berisiko karena menjadi lintasan rutin masyarakat, terutama saat malam hari dengan kondisi penerangan jalan yang minim.
Secara hukum, hal ini tentunya mempertegas adanya unsur kesengajaan (dolus) dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penempatan rintangan yang sengaja digeser ke desa tetangga ini tidak menghapus sifat adanya dugaan melawan hukum dari tindakan tersebut, melainkan justru memperlihatkan upaya pemaksaan kebijakan yang cacat prosedur.
Perangkat Desa Maibit Turut Hadir Saat Pemasangan
Imron, perangkat Desa Maibit, Kecamatan Rengel yang turut hadir dalam proses pemasangan portal, membenarkan adanya keterlibatan sejumlah pihak saat pendirian portal dengan media tong cor semen tersebut. Meski portal berdiri di wilayah Desa Pekuwon, Imron diketahui merupakan perangkat Desa Maibit dan bukan bagian dari perangkat Desa Pekuwon.
Imron menyebut pemasangan dilakukan atas dasar kesepakatan warga, meskipun tidak menjelaskan secara rinci apakah kesepakatan tersebut melibatkan warga mana serta apa dituangkan dalam forum resmi, seperti berita acara tertulis, maupun hanya bersifat lisan.
“Itu kesepakatan bersama, lebih jelasnya tanya Pak Kades Pekuwon nggih,” katanya.Kamis (14/5/2026).
Keterlibatan perangkat dari desa berbeda dalam proses pemasangan portal ini memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme koordinasi dan dasar kewenangan dalam pengambilan keputusan di lapangan. Terlebih, portal tersebut berdiri di jalur poros antarwilayah yang berstatus jalan kabupaten.
Sementara informasi yang diterima media ini, pemasangam portal dihadiri diantaranya dua perangkat dari pemdes Maibit, Satpol PP kecamatan Rengel, Kades Pekuwon serta perwakilan UPTD Rengel.
Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun regulasi lalu lintas jalan, kesepakatan warga tidak otomatis dapat dijadikan dasar pembenaran untuk memasang penghalang permanen di ruas jalan kabupaten tanpa izin dari instansi teknis yang berwenang.
Warga Sekitar : Tanpa Pemberitahuan dan Adanya Portal Meresahkan Mereka
Ironisnya, portal yang diklaim atas nama “kehendak warga” ini ternyata mengabaikan suara masyarakat yang hidup paling dekat dengan titik bahaya. Pihak-pihak yang menginisiasi pemasangan portal sama sekali tidak pernah melakukan sosialisasi, apalagi meminta izin dan persetujuan warga yang rumahnya berada di sekitar area portal.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan para inisiator pendirian portal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa lingkungan tempat tinggalnya kini malah merasa was-was akibat keberadaan beton liar tersebut.
Menurut kesaksian warga, dalam beberapa waktu terakhir sudah beberapa kali hampir terjadi insiden karena jalur poros Desa Pekuwon yang redup memperparah risiko bagi para pengendara jalan.
“Kami yang rumahnya dekat sini sama sekali tidak pernah diajak rembukan, tahu-tahu beton itu sudah berdiri. Pemasangan ini sangat membahayakan dan kami benar-benar menyayangkannya,” katanya.
Menurutnya, area di sekitar sini kalau malam sangat kurang penerangan, ditambah lagi warna tong cor itu agak gelap dan kusam, jadi kalau malam posisinya samar sekali bagi pengendara.
“Sudah beberapa kali hampir terjadi insiden, karena motor tiba-tiba ngerem mendadak setelah dekat dengan portal,” imbuhnya dengan nada cemas.
Secara tidak langsung, warga menilai, pembiaran terhadap portal yang berwarna gelap dan samar di malam hari tersebut sama saja dengan memasang jebakan bagi masyarakat umum yang terpaksa melintas saat kondisi gelap.
Keberadaan portal semen di jalur poros tersebut juga ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Sejumlah pengguna media sosial mengunggah informasi keberadaan portal dan mengingatkan pengendara agar lebih berhati-hati saat melintas, khususnya pada malam hari karena kondisi portal dinilai kurang terlihat akibat minimnya penerangan di sekitar lokasi.
Beberapa komentar warga maya bahkan menyebut keberadaan tong cor semen itu berpotensi membahayakan pengguna jalan luar daerah yang belum mengetahui adanya penutupan sebagian badan jalan tersebut.
Pelanggaran Perspektif Hukum dan Pasifnya Perhubungan
Dari kacamata regulasi, keberadaan portal semen Pekuwon ini telah memenuhi unsur materiil Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut secara imperatif melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi dan fasilitas jalan.
Klaim bahwa tindakan ini didasari “perintah camat” tidak dapat dijadikan alasan pembenar (pembelaan hukum) di pengadilan, karena hukum administrasi negara menegaskan bahwa perintah jabatan yang melanggar undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Alih-alih meredam gejolak dan menegakkan regulasi, otoritas tertinggi di bidang transportasi daerah justru memilih pasif.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono, masih belum memberikan respons atau jawaban sedikit pun saat dikonfirmasi.
Sikap non responsif Kepala Dinas DLHP ini memicu tanda tanya mengenai fungsi pengawasan daerah. Absennya tindakan tegas dari DLHP Tuban tidak hanya memperpanjang ancaman bagi pengendara di jalan yang redup, tetapi juga dinilai dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran pelanggaran hukum (omission) yang berpotensi menimbulkan gugatan hukum dari masyarakat sipil terhadap pemerintah daerah.
Sikap Berbeda Dinas PU Tuban dan UPT Rengel
Sebelumnya, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban memberikan pernyataan tegas mengenai status jalan dan regulasi kepemilikan aset daerah.
“Kami dari pihak Dinas PU tidak pernah memasang atau memberikan izin pemasangan portal berupa tong cor semen di ruas jalan poros Desa Pekuwon,” katanya.
Sementara sikap berbeda dilakukan Sujito, perwakilan UPTD Rengel di bawah naungan Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban. Dirinya menyampaikan bahwa pemasangan portal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Camat Rengel.
Menurutnya, langkah itu diambil karena adanya permintaan warga agar kendaraan bertonase besar tidak melintas dengan alasan menyesuaikan kelas jalan yang ada.
“Sudah, itu atas perintah Pak Camat. Warga menghendaki mobil besar tidak boleh lewat karena kelas jalan,” ujar Sujito.
Namun demikian, setiap kebijakan maupun tindakan pemerintah tetap harus berlandaskan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan tidak dapat dijalankan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait pengaturan dan penutupan akses jalan umum.
Oleh : M. Zainuddin




