Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Buruh Pabrik Rokok Kareb Mengaku BLT DBHCHT Dipotong Rp50 Ribu

BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT)  di Bojonegoro mulai menuai perhatian publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar Rp50 ribu dari total bantuan Rp1 juta yang diterima masyarakat dengan alasan “pemerataan”.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dasar hukum pemotongan bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi buruh rokok dan buruh tani tembakau penerima manfaat DBHCHT tahun 2026.

Salah satu karyawan yang mengaku mengalami pemotongan merupakan pekerja pabrik rokok Koperasi Redreying Bojonegoro (Kareb) di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro  Karyawan penerima bantuan tersebut menyebut pihak perusahaan berdalih pemotongan dilakukan untuk pemerataan kepada pekerja lain yang belum mendapatkan BLT DBHCHT.

“Kami diberi tahu kalau potongan itu untuk pemerataan kepada karyawan lain yang belum dapat bantuan,” ujar salah satu karyawan penerima BLT DBHCHT yang meminta namanya jangan dipublikasikan, Selasa (12/5/2026).

Karyawan tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar aturan pemotongan itu. Ia menyebut para pekerja hanya menerima informasi bahwa setiap penerima diminta menyerahkan sebagian dana bantuan yang diterima.

Namun alasan tersebut dinilai tetap menimbulkan pertanyaan karena bantuan pemerintah pada prinsipnya disalurkan berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi dan ditetapkan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Salah satu sumber yang dimintai pandangan hukum terkait hal ini menyebut, bantuan pemerintah pada prinsipnya harus diterima utuh oleh masyarakat sesuai nominal yang telah ditetapkan dalam mekanisme resmi pemerintah daerah.

Menurutnya, alasan “pemerataan” tidak dapat dijadikan dasar pemotongan apabila tidak diatur dalam kebijakan resmi maupun petunjuk teknis penyaluran bantuan.

Secara regulasi, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diatur dalam sejumlah ketentuan pemerintah dan Kementerian Keuangan yang menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk bantuan langsung kepada buruh rokok dan petani tembakau.

Dalam mekanisme bansos pemerintah, penerima yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) pada prinsipnya berhak menerima bantuan secara utuh sesuai nominal yang ditentukan. Karena itu, setiap pengurangan bantuan di luar ketentuan resmi berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi hingga dugaan pungutan liar apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap tindakan pejabat atau penyelenggara pemerintahan harus berdasarkan kewenangan dan aturan yang sah. Apabila terdapat pemotongan bantuan tanpa regulasi resmi maupun persetujuan penerima, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Jika dugaan pemotongan benar terjadi secara massal, maka persoalan ini berpotensi menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola bantuan sosial dan penggunaan dana negara. Terlebih, daftar penerima dan nominal bantuan umumnya telah ditetapkan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai ada atau tidaknya kebijakan pemotongan dana BLT DBHCHT dengan alasan pemerataan. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 menyalurkan BLT DBHCHT kepada lebih dari 18 ribu penerima yang terdiri dari buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!