Kamis, April 23, 2026
spot_img

Perspektif Hukum : Nasabah BRI Soko Tegaskan Tak Pernah Ajukan Pinjaman Rp 50 Juta (Jilid 2)

Perspektif Hukum : Nasabah BRI Soko Tegaskan Tak Pernah Ajukan Pinjaman Rp 50 Juta (Jilid 2)

Tuban, Lingkaralam.com — Kasus dugaan kredit fiktif yang menimpa MNR, warga Desa Sandengrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, semakin menguat setelah ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta.

Dalam sudut pandang hukum, pernyataan ini menjadi krusial karena menyangkut sah atau tidaknya sebuah perikatan kredit di BRI Unit Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

“Saya tegaskan, yang saya ajukan hanya Rp 6 juta, lalu diperpanjang jadi Rp 30 juta. Yang Rp 50 juta itu saya tidak pernah merasa mengajukan, apalagi menandatangani,” kata MNR, Kamis 23/4/2026).

Ia juga mengaku baru mengetahui adanya pinjaman tersebut saat proses penagihan berlangsung. Kondisi ini membuatnya merasa dirugikan secara materiil maupun psikologis.

“Saya kaget dan bingung. Tiba-tiba ada dua tagihan. Yang Rp 50 juta itu dari mana? Saya tidak pernah terima uangnya,” tambahnya.

Dari perspektif hukum perdata, suatu perjanjian kredit dinyatakan sah apabila memenuhi unsur kesepakatan para pihak. Jika benar tidak ada persetujuan dari MNR, maka perjanjian tersebut dapat dianggap cacat hukum atau bahkan batal demi hukum.

Sementara itu, dalam ranah pidana, dugaan adanya pengajuan kredit tanpa sepengetahuan nasabah berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pemalsuan dokumen (Pasal 263) dan/atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 374), apabila melibatkan oknum internal.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mewajibkan setiap lembaga perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian, verifikasi identitas, serta persetujuan sah dalam setiap akad kredit.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib memastikan seluruh proses pemberian kredit dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegagalan dalam memenuhi prinsip ini dapat berujung pada sanksi serius.

Pihak MNR menyatakan kini fokus mencari kejelasan dan keadilan atas kasus yang dialaminya. Ia meminta pihak bank menunjukkan bukti otentik terkait pinjaman yang dipermasalahkan.

“Kalau memang itu pinjaman saya, tunjukkan bukti tanda tangan saya, bukti pencairannya ke mana. Saya siap bertanggung jawab kalau itu benar. Tapi kalau tidak, saya tidak mau menanggung,” tegasnya.

Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil.

“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti saya dirugikan oleh sistem yang seharusnya melindungi,” kata salah seorang kerabat MNR yang namanya enggan dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Soko belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini masih menunggu klarifikasi dan berpotensi menjadi perhatian serius dalam pengawasan sektor perbankan di tingkat daerah.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!