Kamis, April 23, 2026
spot_img

Rumah Dinas Puskesmas di Tuban Dirobohkan, Sengketa Lahan Lama Berujung Tuntutan Tanggung Jawab Pemda

TUBAN ,Lingkaralam.com — Bangunan rumah dinas Puskesmas di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang telah lama tidak difungsikan akhirnya dirobohkan sekitar dua hingga tiga minggu lalu. Perobohan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut, memunculkan kembali sengketa lama yang diduga belum pernah diselesaikan secara tuntas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah dinas tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Puskesmas Soko. Lokasinya berjarak sekitar 50 meter dari bangunan utama Puskesmas. Namun dalam beberapa tahun terakhir, bangunan itu diketahui sudah tidak lagi ditempati dan cenderung terbengkalai.

Riwayat lahan disebut berasal dari iuran pribadi para kepala desa se-Kecamatan Soko sekitar 25 hingga 30 tahun lalu. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan rumah dinas sebagai penunjang layanan kesehatan. Meski demikian, proses legalisasi kepemilikan tanah diduga tidak pernah diselesaikan secara administratif.

Sejumlah warga sekitar mengaku tidak lagi melihat aktivitas di rumah dinas tersebut jauh sebelum perobohan terjadi. “Sudah lama kosong, tidak ada yang menempati. Kondisinya juga mulai rusak,” kata salah seorang warga setempat yang namanya enggan dipublikasikan, Kamis (23/4/2026).

Meski bangunan tidak lagi difungsikan, perobohan tetap menimbulkan perhatian warga. “Kami tahunya itu aset pemerintah, walaupun kosong tetap saja itu fasilitas umum. Harusnya ada kejelasan dulu sebelum dirobohkan,” kata warga lainnya.

Dirinya berpendapat, terbengkalainya bangunan tersebut justru menunjukkan lemahnya pengelolaan aset daerah. “Kalau memang tidak dipakai, kenapa tidak dimanfaatkan lagi atau dialihkan? Jangan sampai dibiarkan kosong lalu hilang begitu saja,” ujarnya.

Di sisi lain, dirinya juga memahami tindakan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. “Kalau memang tanahnya belum pernah diselesaikan secara hukum, ya wajar kalau ahli waris menuntut. Tapi tetap harus ada penyelesaian yang adil,” katanya menambahkan.

Secara regulasi, pembangunan rumah dinas Puskesmas berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadikan seluruh fasilitas pendukungnya semestinya tercatat sebagai aset milik daerah.

Dalam kerangka regulasi, ditegaskan bahwa tanah untuk fasilitas kesehatan wajib memiliki dasar hukum yang sah, seperti sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah atau akta hibah resmi. Tanpa itu, potensi sengketa hukum sangat besar.

Jika pembangunan dilakukan di atas lahan yang belum memiliki kepastian hukum, maka pemerintah daerah berpotensi dianggap lalai. Dalam perspektif hukum perdata, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Desakan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, segera mengambil tanggung jawab pun menguat. Warga berharap ada langkah konkret, baik dalam penyelesaian sengketa lahan maupun penyediaan kembali fasilitas pendukung bagi tenaga kesehatan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tuban terkait status hukum lahan maupun tindak lanjut atas perobohan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya soal sengketa tanah, tetapi juga menyangkut pengelolaan dan perlindungan aset publik yang semestinya dijaga dengan tertib administrasi dan kepastian hukum.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!