Selasa, Juni 2, 2026
spot_img

Anomali Regulasi Ritel Bojonegoro: Kuota Dibatasi Namun Gerai Baru Tetap Bermunculan (Jilid 1) 

Berita Investigasi

BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Persoalan pendirian toko swalayan berjejaring nasional (KBLI 47111) di Kabupaten Bojonegoro terus memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan regulasi daerah. Di satu sisi, Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021 telah menetapkan pembatasan jumlah toko modern. Namun di sisi lain, sejumlah gerai baru tetap berdiri dan sebagian bahkan telah menjalankan aktivitas usaha.

Fenomena tersebut memperlihatkan adanya celah antara sistem perizinan nasional berbasis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dengan kebijakan pengendalian yang diterapkan pemerintah daerah. Secara administratif, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Akan tetapi, secara substantif, keberadaan kuota toko modern yang telah diatur pemerintah daerah semestinya menjadi instrumen pengendalian tata niaga dan perlindungan terhadap pasar rakyat.

Pasal 8 ayat (4) Perbup Nomor 48 Tahun 2021 mengatur pembatasan jumlah toko swalayan berjejaring di Kabupaten Bojonegoro. Meski terdapat perbedaan redaksional antara batang tubuh dan lampiran peraturan terkait istilah “Toko Swalayan Berjejaring” dan “Toko Modern”, substansi pengaturannya dinilai merujuk pada jenis usaha yang sama, yakni ritel modern yang beroperasi dengan sistem jaringan.

Di lapangan, ditemukan sejumlah bangunan usaha yang telah beroperasi tanpa memasang identitas merek secara terbuka pada bagian depan bangunan. Kondisi ini menimbulkan persepsi adanya kehati-hatian dari pihak pengelola untuk menunda penampilan identitas usaha sebelum seluruh aspek perizinan dinyatakan tuntas. Meski demikian, hal tersebut menjadi ruang pertanyaan publik karena aktivitas perdagangan telah berlangsung.

Media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro. Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Yuri Nur Rahmawati, menjelaskan bahwa pembangunan atau pendirian toko modern harus menyesuaikan kuota yang tersedia.

“Bahwasanya pembangunan/pendirian toko modern wajib memiliki NIB 47111 sesuai kuota tersedia. Sehingga perizinan melalui OSS tidak mempersyaratkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro,” kata Yuri, Senin (1/6/226).

Pernyataan tersebut justru menghadirkan pertanyaan lanjutan. Jika OSS tidak mensyaratkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan kuota daerah telah terpenuhi, maka bagaimana mekanisme pengendalian yang digunakan pemerintah daerah untuk memastikan tidak terjadi penambahan gerai di luar ketentuan yang berlaku?

Di sisi lain, Dinas Perdagangan menjelaskan bahwa dokumen yang diterbitkan selama ini berupa rekomendasi teknis Tanda Daftar Gudang (TDG), bukan izin pendirian toko modern. Namun demikian, keberadaan rekomendasi tersebut tetap menjadi perhatian karena diterbitkan untuk unit usaha yang secara operasional berkaitan erat dengan aktivitas ritel modern.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas usaha, tetapi juga konsistensi tata kelola pemerintahan. Sebab apabila kuota memang telah penuh dan pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan pembatasan sebagaimana diatur dalam Perbup, maka setiap dokumen administratif yang berkaitan dengan operasional usaha semestinya berada dalam kerangka kebijakan yang selaras.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah Satreskrim Polres Bojonegoro melalui Unit Tipikor melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan izin toko modern. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan untuk mendalami proses administrasi yang selama ini berjalan.

Pada saat yang sama, muncul pula persoalan sinkronisasi data antar-organisasi perangkat daerah. DPMPTSP menyatakan tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk toko modern baru sejak tahun 2021. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya bangunan dan aktivitas usaha baru yang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lintas sektor.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan Perbup Nomor 48 Tahun 2021 dan meminta dilakukan penertiban terhadap toko modern yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah mengakui adanya persoalan yang memerlukan pembenahan dan pengawasan lebih lanjut.

Catatan:

Substansi persoalan ini sesungguhnya bukan semata-mata tentang berdiri atau tidaknya sebuah minimarket. Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana sebuah kebijakan pembatasan dapat tetap memiliki wibawa ketika fakta di lapangan menunjukkan adanya pertumbuhan gerai baru.

Ketika regulasi menetapkan pembatasan, namun aktivitas usaha terus bertambah, maka yang perlu dijawab bukan hanya aspek legalitas pelaku usaha, melainkan juga efektivitas pengawasan, koordinasi antar-instansi, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri.

Oleh : Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!