Minggu, April 12, 2026
spot_img

Pangkalan Nakal Siap Disikat, Bupati Lumajang: Terbukti Menimbun, Hari Ini Juga Ditutup

Lumajang, Lingkaralam.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam menghadapi kelangkaan LPG 3 kilogram yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa praktik penimbunan akan langsung ditindak tegas, bahkan hingga penutupan pangkalan pada hari yang sama jika terbukti melanggar.

Penegasan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 Kg dan BBM di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil pemantauan lapangan, pemerintah daerah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi, mulai dari tingkat SPBE, agen hingga pangkalan. Kondisi ini diduga kuat menjadi pemicu utama terganggunya pasokan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.

Salah satu temuan mencolok adalah adanya pangkalan yang menyimpan lebih dari 1.000 tabung kosong. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi menghambat sirkulasi distribusi LPG di lapangan.

“Kalau terbukti menimbun, hari ini juga ditutup. Tidak ada toleransi,” tegas Indah Amperawati.

Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama LPG bersubsidi.

Pemkab Lumajang juga telah mengantongi data pelanggaran dari hasil pengawasan di lapangan. Data tersebut akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara transparan dan berkeadilan.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan distribusi LPG tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh ranah hukum guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Selain penindakan, pemerintah daerah turut memperketat aturan penggunaan LPG 3 kilogram. Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelaku usaha tertentu dipastikan tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi.

Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi sebagai dasar pengawasan di lapangan, agar distribusi LPG benar-benar tepat sasaran bagi rumah tangga kurang mampu.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik yang merugikan, seperti membeli LPG secara berlebihan atau menjual kembali dengan harga di atas ketentuan.

Bupati menegaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram telah ditetapkan sebesar Rp18.000 di tingkat pangkalan dan wajib dipatuhi.

“HET sudah jelas Rp18.000. Tidak boleh ada permainan harga. Ini menyangkut kebutuhan dasar rakyat,” ujarnya.

Pemkab Lumajang memastikan akan terus melakukan pemantauan intensif guna menjaga stabilitas distribusi LPG di wilayahnya. Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan ketersediaan LPG 3 kilogram secara merata, menjaga harga tetap terkendali, serta melindungi hak masyarakat kecil.

Lebih dari itu, upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keadilan distribusi energi sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat.(Redaksi).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!