Editorial
TUBAN, Lingkaralam.com – Kelangkaan elpiji 3 kilogram (gas melon) di kian memasuki fase krisis. Di tengah antrean panjang warga dan lonjakan harga, persoalan ini diduga tidak semata soal pasokan, melainkan dipicu rangkaian persoalan serius mulai dari praktik pengoplosan tabung 3 kg ke 12 kg, penjualan ke luar daerah, distribusi yang tidak tepat sasaran, hingga indikasi penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk dugaan keterlibatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ratusan warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban harus mengantre sejak pagi. Namun, stok di pangkalan kerap habis sebelum semua warga mendapatkan jatah. Sementara di tingkat pengecer, akibat kelangkaan tabung LPG ini harga LPG 3 Kg melonjak hingga Rp20.000 – Rp 25.000 per tabung.
Dugaan Berlapis : Dari Oplosan hingga Penggunaan Tidak Tepat Sasaran
Salah satu dugaan paling krusial adalah praktik pengoplosan, di mana LPG 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Modus ini dinilai menyedot pasokan dalam jumlah besar dari jalur subsidi.
Selain itu, indikasi penjualan ke luar daerah juga mengemuka, terutama dari pangkalan di wilayah perbatasan yang diduga memiliki akses distribusi lintas kabupaten.
Di sisi lain, muncul pula indikasi penggunaan LPG subsidi oleh pihak yang tidak berhak. Informasi di lapangan menyebutkan adanya dugaan bahwa SPPG yang merupakan bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menggunakan LPG 3 kg dalam operasional dapur.
Padahal, secara ketentuan, SPPG diwajibkan menggunakan LPG non-subsidi. Jika dugaan ini terbukti, maka penggunaan tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap ketersediaan gas subsidi di masyarakat.
Namun demikian, hingga kini dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam perspektif hukum, berbagai dugaan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Ketentuan dalam junto mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Praktik pengoplosan, distribusi tidak tepat sasaran, hingga penggunaan oleh pihak yang tidak berhak dapat masuk dalam kategori pelanggaran serius.
Desakan Penanganan Menyeluruh
Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg di Tuban yang telah berdampak pada sirkulasi perekonomian di Tuban ini, DPRD Tuban juga beberapa kali menggelar hearing. Bahkan kesimpulan hering juga memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk penyelesaian.
Namun, masyarakat menilai penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengawasan pada pengguna akhir seperti lembaga atau program yang berpotensi menggunakan LPG subsidi.
Pemkab Tuban bersama aparat penegak hukum didorong untuk bertindak tegas dan transparan, tidak hanya memastikan pasokan, tetapi juga membongkar potensi “permainan” dalam distribusi.
Masyarakat Tetap Jadi Korban
Di tengah berbagai dugaan tersebut, masyarakat kecil tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. Aktivitas rumah tangga terganggu, usaha mikro terancam berhenti, dan beban ekonomi semakin berat.
Tanpa langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas, kelangkaan LPG 3 kg di Tuban berpotensi terus berulang, dengan masyarakat sebagai pihak yang paling merasakan dampaknya.
Oleh : M. Zainuddin




