Selasa, Mei 19, 2026
spot_img

ABPEDNAS Soko Tuban Kecam Dugaan Pungutan di SPPG Mentoro 3, Soroti Akuntabilitas Program MBG (Jilid 2)

TUBAN, Lingkaralam. com — Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Soko angkat bicara terkait dugaan pungutan Rp500 ribu terhadap calon pekerja di SPPG Mentoro 3, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun. Skema yang menyasar sedikitnya 50 orang pekerja itu diperkirakan telah menghimpun dana hingga Rp25 juta,

ABPEDNAS menilai praktik itu tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencederai integritas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua ABPEDNAS Kecamatan Soko, Muhammad Agus, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan jika benar terjadi. Menurutnya, pola rekrutmen dengan menarik uang dari calon pekerja justru mencederai semangat program MBG yang seharusnya berpihak kepada masyarakat.

“Menanggapi masalah yang beredar tentang perekrutan tenaga kerja di SPPG dengan cara membayar sebagai tanda masuk, itu hal yang sangat salah. Kalau itu benar-benar terjadi, berarti telah mencederai program MBG yang merupakan program mulia ini,” kata M. Agus kepada media ini, Jumat (3/4/2026).

Ia menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, maka harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. ABPEDNAS, kata dia, secara tegas tidak setuju dan mengecam praktik semacam itu.

“Kalau itu benar, maka harus ditindaklanjuti. Kami dari ABPEDNAS sangat tidak setuju dan sangat mengecam tindakan itu,” lanjut M. Agus.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa ABPEDNAS memiliki peranan krusial dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat desa, terutama dalam memastikan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program.

Menurutnya, pengawasan yang kuat diperlukan agar program tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Secara umum ABPEDNAS telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan RI terkait pengawasan SPPG. Jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain dalam program MBG ini,” ujar ia.

Dirinya juga menegaskan, program MBG harus dijalankan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa adanya praktik yang merugikan masyarakat.

“Kita jalankan program MBG ini sesuai aturan yang dibuat oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pungutan Rp500 ribu terhadap calon pekerja tidak hanya menyasar tenaga kerja, tetapi juga penyuplai bahan seperti sayur. Praktik tersebut disertai keluhan pekerja terkait perlakuan yang dinilai kurang manusiawi di lingkungan kerja.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun pihak terkait lainnya. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan ke berbagai pihak untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

Permasalahan ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan serta integritas program pemerintah yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!