Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

Dugaan Pupuk Subsidi di Kios Kartika Kenongosari Tuban, 1,6 Ton Mengalir ke Satu Penerima

TUBAN, Lingkaralam.com – Dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran pupuk subsidi di Kios Kartika, Desa Kenongosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kian menguat. Data transaksi menunjukkan adanya penebusan pupuk dalam jumlah besar oleh satu nama penerima dalam waktu yang sangat berdekatan.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun awak media, seorang petani bernama Siti Aminah, warga Dusun Siwalan RT 005/RW 002, Desa Glagahsari, tercatat melakukan dua kali transaksi pupuk subsidi pada 16 Maret 2026 di Kios Kartika.

Transaksi pertama terjadi pukul 09.47 WIB dengan rincian pembelian Urea N 46% sebanyak 500 kilogram senilai Rp900.000 dan NPK Phonska sebanyak 500 kilogram senilai Rp920.000. Total nilai transaksi mencapai Rp1.820.000.

Hanya berselang empat menit, tepatnya pukul 09.51 WIB, kembali tercatat transaksi kedua atas nama yang sama. Dalam transaksi tersebut, pembelian meliputi Urea N 46% sebanyak 200 kilogram senilai Rp360.000 dan NPK Phonska sebanyak 400 kilogram senilai Rp736.000, dengan total Rp1.096.000.

Kedua transaksi dilakukan melalui Kelompok Tani (Poktan) Jaya Makmur dengan komoditas yang diajukan berupa jagung.

Jika diakumulasikan, dalam waktu kurang dari 10 menit, total pupuk yang ditebus mencapai 700 kilogram Urea dan 900 kilogram NPK Phonska atau setara 1,6 ton.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme distribusi pupuk subsidi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penebusan tersebut dilakukan oleh Ahmad Susanto Indrawan sebagai perwakilan dari Siti Aminah, dengan total jatah mencapai 32 zak.

Di sisi lain, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar lahan di Desa Kenongosari tidak didominasi tanaman jagung. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara data dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan kondisi riil di lapangan.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Tuban segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan validitas data penerima, volume pupuk yang disalurkan, serta kesesuaian komoditas dalam RDKK.

Peran distributor dalam rantai distribusi pupuk subsidi, termasuk CV Fimaco, juga dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses penyaluran.

Aparat penegak hukum (APH) turut didorong untuk melakukan penyelidikan atas potensi pelanggaran. Mengingat pupuk subsidi merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang bersumber dari anggaran negara, penyalurannya wajib tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“Jika transaksi dapat dilakukan berulang dalam waktu sangat singkat dengan jumlah besar, maka sistem kontrol patut dipertanyakan. Ini harus ditelusuri secara serius, termasuk alur distribusinya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Poktan Jaya Makmur, Kios Kartika, distributor CV Fimaco, maupun instansi terkait atas temuan transaksi berulang tersebut.

Lingkaralam.com akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna mengungkap potensi pola dalam distribusi pupuk subsidi, khususnya di wilayah Kecamatan Soko.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!