Selasa, Maret 17, 2026
spot_img

Investigasi : Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Soko Tuban (Jilid 3) 

 

TUBAN, Lingkaralam.com – Dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mulai terkuak. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan adanya celah dalam sistem penyaluran pupuk yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu melalui berbagai modus, mulai dari penebusan berkelompok, penggunaan data petani tanpa sepengetahuan pemilik identitas, hingga penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penelusuran terhadap data transaksi dalam sistem digital distribusi pupuk bersubsidi menunjukkan adanya riwayat penebusan pupuk atas nama seorang petani yang terdaftar dalam salah satu Kelompok Tani di Kecamatan Soko.

Dalam catatan transaksi yang terekam di sistem, penebusan pupuk dilakukan melalui mekanisme penyaluran berkelompok dengan metode perwakilan. Salah satu transaksi tercatat pada 10 Agustus 2025 dengan jumlah pupuk yang cukup besar, yakni 563 kilogram pupuk Urea N 46 persen dan 675 kilogram pupuk NPK Phonska. Total nilai transaksi tercatat sekitar Rp2.819.250 sesuai harga subsidi yang tercantum dalam sistem.

Data dalam sistem juga menunjukkan adanya dokumentasi transaksi berupa foto KTP petani, foto KTP perwakilan, tanda tangan perwakilan, serta dokumentasi foto orang yang melakukan penebusan pupuk di kios.

Secara administratif, mekanisme penebusan pupuk melalui perwakilan memang diperbolehkan dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi. Namun dalam praktik di lapangan, pola penebusan kolektif seperti ini seringkali menjadi celah penyimpangan apabila identitas petani digunakan tanpa sepengetahuan pemilik data.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, data petani yang tercantum dalam sistem e-RDKK diduga tidak sepenuhnya diperbarui. Bahkan muncul dugaan penggunaan identitas warga yang sudah tidak aktif sebagai petani, maupun data orang yang telah meninggal dunia.

Selain itu, terdapat indikasi bahwa sebagian pihak memanfaatkan data orang lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi melalui mekanisme perwakilan.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik ini berpotensi menjadi modus untuk memperoleh pupuk bersubsidi dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan kepada pihak lain.

Modus lain yang juga mencuat adalah dugaan pembuatan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data kebutuhan pupuk dalam kelompok tani diduga dimanipulasi agar alokasi pupuk yang diperoleh menjadi lebih besar dari kebutuhan sebenarnya.

Tidak hanya itu, investigasi juga menemukan adanya keluhan mengenai harga pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET. Pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per sak disebut dijual Rp95 ribu, bahkan di salah satu kios di Kecamatan Soko diduga mencapai Rp175 ribu per sak.

Padahal distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia diatur secara ketat melalui sistem digital berbasis Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini diterapkan pemerintah untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai prinsip enam tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Dari sisi regulasi, distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam berbagai kebijakan, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Apabila terjadi manipulasi data untuk memperoleh pupuk subsidi secara tidak sah, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan program subsidi pemerintah.

Desakan Penegakan Hukum

Melihat berbagai indikasi tersebut, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan langkah proaktif dengan turun langsung melakukan pengecekan lapangan.

Penelusuran terhadap data e-RDKK, riwayat transaksi pupuk pada kios resmi, serta verifikasi identitas petani penerima subsidi dinilai penting untuk memastikan apakah distribusi pupuk benar-benar sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.

Selain itu, aparat juga diharapkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan permainan pupuk bersubsidi yang memanfaatkan celah dalam sistem penyaluran, mulai dari tingkat kelompok tani, kios pengecer, hingga jalur distribusi lainnya.

Apabila dugaan penyimpangan ini terbukti, maka penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas agar praktik penyalahgunaan pupuk subsidi tidak terus berulang dan merugikan petani kecil.

Transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi menjadi kunci agar program subsidi yang seharusnya membantu petani justru tidak berubah menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!