Tuban, Lingkaralam.com – Aspek sanitasi dan pengelolaan limbah dalam operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Sejumlah dapur MBG di Kabupaten Tuban diduga belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun aktivitas produksi makanan berlangsung setiap hari dalam skala besar.
Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa standar higiene, sanitasi, serta pengelolaan limbah menjadi syarat penting dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur pelaksana program MBG.
Kepala BGN, Dadan, menyampaikan bahwa setiap SPPG yang akan beroperasi wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten setempat, terutama terkait pemenuhan standar kesehatan lingkungan.
“Terkait dengan SLHS, SPPG baru yang akan operasional kita perintahkan untuk meminta rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, operasional dapur MBG dapat dihentikan sementara hingga standar kesehatan terpenuhi.
Selain itu, BGN juga mensyaratkan setiap dapur MBG memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Untuk pengolahan limbah, kami mensyaratkan bahwa di setiap SPPG ada IPAL dan ini akan menjadi bagian dari proses sertifikasi ke depan,” kata Dadan.
Di Kabupaten Tuban sendiri, pelaksanaan program MBG melibatkan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai pengelola teknis sekaligus pengawas operasional dapur.
Dalam struktur program, SPPI tidak hanya berperan sebagai koordinator lapangan, tetapi juga memastikan kualitas nutrisi, keamanan pangan, proses produksi hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat seperti siswa sekolah dan balita.
Namun di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul sorotan dari sejumlah pihak terkait aspek lingkungan. Beberapa dapur MBG diduga belum memiliki IPAL yang memadai, padahal kegiatan memasak skala besar berpotensi menghasilkan limbah cair setiap hari, seperti sisa pencucian bahan makanan, minyak, dan limbah dapur lainnya.
Persoalan ini dinilai tidak sekadar menyangkut kelengkapan fasilitas dapur, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan kegiatan penghasil limbah cair memiliki sistem pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.
Jika benar sebagian dapur MBG di Tuban masih membuang limbah langsung ke saluran drainase tanpa proses pengolahan, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan operasional dijalankan oleh pengelola program di tingkat daerah, termasuk koordinasi antara SPPI dengan instansi teknis seperti dinas kesehatan maupun dinas lingkungan hidup.
Hingga berita ini ditulis, pihak koordinator SPPI wilayah Kabupaten Tuban maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya fasilitas IPAL pada sejumlah dapur MBG di daerah tersebut.
Oleh: Tim Redaksi




